Badan Usaha Baru Pengganti BP Migas Perlu Dibentuk
Penulis : Ayomi Amindoni|Senin, 10 Desember 2012
JAKARTA--MICOM: Pascaputusan Mahkamah Konsititusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS), revisi Undang-Undang No22 Tahun 2001 tentang Migas menjadi penting untuk direalisasikan.
Pasalnya, undang-undang tersebut merupakan payung hukum format institusi baru pengganti BP Migas yang sekaligus akan menentukan bentuk kontrak migas di Indonesia.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto berpendapat, usai putusan MK, sebaiknya penguasaan tingkat pertama dan paling utama yang dikehendaki konstitusi ialah bentuk badan usaha, bukan badan hukum seperti sebelumnya.
"Melalui badan usaha yang dimiliki negara, ini menjawab tuntutan konstitusi. Harus dipenuhi, kalau tidak sampai kapan pun akan digugat MK," ujar Pri Agung dalam Seminar Nasional Energy Outlook 2013 di Wisma Antara, Jakarta, Senin (10/12).
Menurutnya, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam industri migas. SKSP Migas harus bersifat sementara. "Kalau jadi permanen, akan ada yang menggugat," ujarnya.
Dijelaskan oleh Pri Agung, badan usaha ini bisa menyerahkan pengelolaan pada BUMN bidang energi, yakni Pertamina atau membuat badan usaha baru yang core business-nya khusus untuk mengelola kontrak kerja sama migas. (Aim/OL-9)
No comments:
Post a Comment