Thursday, December 13, 2012

Warning, Pemerintah Harus Buat Pengganti BP Migas

Bukan Malah Membentuk SKSP Migas

Kamis, 06 Desember 2012 15:31 WIB
BP Migas, tinggal kenangan /*ilustrasi

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perpu) lembaga entitas. Pasalnya, jika tidak segera dilakukan, pemerintah dapat dihadapkan dengan tanggung jawab negara dalam posisi sekarang adalah tidak terbatas. Aset negara akan terekspos untuk membayar ganti rugi.

“Jangan sampai nanti ada gugatan kemudian kita terekspos, kerugian besar dari APBN yang harusnya bisa dinikmati untuk hidup rakyat indonesia malah untuk bayar kompensasi aja,” terang Hikmahanto kepada LICOM di Jakarta, Kamis (06/12/2012).

Menurut Hikmahanto, pasca putusan MK, pemerintah yang telah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas berdasarkan Peraturan Presiden No 95 th 2012 tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan konstruksi maka pihak yang berkontrak dengan kontraktor adalah negara.

SKSP Migas memiliki kedudukan sebagai wakili pemerintah yang merupakan bagian dari negara, dan bukan merupakan badan hukum sendiri. Sehingga, sebenarnya negara tidak terlindungi bila terjadi sengketa berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS).

Ditambahkan, hal ini berbeda bila negara hanya pemegang saham di suatu perseroan terbatas atau negara membentuk badan hukum milik negara. Tanggung jawab hanya akan terbatas pada saham yang dimiliki oleh negara atau aset yang dimiliki PT atau BHMN.

Menurut hemat Hikmahanto, masalah ini perlu mendapat perhatian, karena investasi di bidang minyak dan gas membutuhkan dana yang besar. Bila ada wanprestasi dari negara maka kompensasi yang diminta akan sebesar dana yang dikeluarkan, ditambah dengan kerugian potensional atau imaterial.

“Dalam kasus-kasus Pertamina melawan Karahabodas Company, misalnya, investasi yang berjumlah 50 juta dollar AS dimintakan kompensasi lebih dari 250 juta dolar AS. Contoh lain adalah kasus Churchill Mining, yang menggugat pemerintah hingga 18 triliunan rupiah,” tambahnya.

Hikmahanto menyatakan, keseriusan pemerintah untuk menangani setiap sengketa dibutuhkan, karena pelaku usaha dapat meminta ganti rugi yang sangat besar dan bisa menggerus APBN. Saat ini ada 350 lebih KKS yang memiliki potensi untuk menjadi sengketa. Setiap sengketa harus diperhatikan sungguh-sungguh, karena bila pemerintah kalah, berarti juga kekalahan negara. @Lysistrata


Editor: Rizal Hasan

No comments:

Post a Comment