Thursday, December 13, 2012

Sudah Tepat Satuan Kerja Migas Sebagai Pengganti BP Migas


HARIAN PELITA

Selasa, 11 Desember 2012
Jakarta, Pelita

Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Prof DR Ing Ir Tunggul K Sirait menilai, sudah tepat dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Hulu Minyak dan gas (BP Migas) dan dibentuknya Satuan Kerja Migas oleh pemerintah sebagai pengganti peran sementara BP Migas.

Menurutnya, masyarakat sudah mengetahui putusan MK hanya membatalkan atau menghapus pasal-pasal dalam UU Migas terkait dengan keberadaan BP Migas saja.

"Tetapi tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tata cara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS, dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, kata dia, sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan mengacu kepada pasal-pasal yang ada dalam UU Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan.

"Saya yakin investor atau para KKKS sudah memahami hal ini dan bisa menerima kehadiran SK Migas sampai ditetapkannya badan yang mengatur hulu migas ini yang dilahirkan UU Migas yang mengatur khusus tentang itu," jelas Sirait yang juga mantan Rektor Universitas Kristen Indonesia.

Namun, dia tidak sependapat terkait adanya pendapat elit masyarakat dan elit politik agar segera dibentuk Badan Pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai pemerintah atau Menteri ESDM.

Menurutnya, badan yang mengatur tentang Hulu Migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah. Hal ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

"Pasal tentang ini masih berlaku, karena tidak dihapus oleh MK. Ini jelas menjadi dasar hukum bahwa pemerintah harus berada di depan dan berperan besar dalam kegiatan hulu Migas," paparnya.

Mengenai kecurigaan beberapa pihak akan adanya kepentingan pihak tertentu terhadap keberadaan SK Migas, mantan anggota Komisi Energi DPR ini berpendapat, sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apa pun dibuat yang terbaik dan konfrenhensif, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan.

"Jika perlu minta petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi )atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) aktif duduk mengawasi kerja SK Migas atau Badan pengganti tersebut," ujarnya.

Ia juga menyarankan, agar SK Migas dan Kementerian ESDM memperkuat tim hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS. Dengan demikian, SK Migas dan atau pemerintah dapat terhindar maksimal dari masalah hukum yang timbul suatu saat nanti.

Mengingat Pemilu dan Pilpres 2014 pelaksanaannya tinggal 1,5 tahun lagi, maka sebaiknya revisi UU Migas dilakukan setelah Pemilu dan Pilpres.

"Hal ini agar bisa dibuat secara tenang, jernih dan lepas dari kepentingan pihak manapun juga. Ini akan lebih baik dan diterima oleh rakyat," tandas Sirait. (y)
Dibaca 2 kali

No comments:

Post a Comment