Pebrianto Eko Wicaksono - Okezone
Jum'at, 30 November 2012 18:12 wib
Ketua Dewan Pembina KMI Iwan Ratman mengatakan, lembaga pengganti BP Migas harus menjaankan fungsinya sesuai apa yang BP Migas kerjakan sebelum dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November lalu.
"BP Migas sudah almarhum, mau bentuknya kaya apa, fungsi yang dikerjakan harus ada," kata Iwan, di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Menurut Ratman, selain fungsi yang menjalankan fungsi lembaga pengganti BP Migas juga harus dilakukan oleh orang-orang yang profesional dan orang yang sudah ahli di bidang migas khususnya orang yang tidak memiliki kepentingan dan bebas dari partai politik.
"Badan baru nanti dicari orang-orang profesional di bidang migas, kalau bisa bukan orang partai karena kita bekerja untuk negara," tutup Iwan.
No comments:
Post a Comment