Thursday, December 13, 2012

Pengganti BP Migas Bukan Solusi



Jumat, 16 November 2012 | 12:00 WIB


 

KOMPAS Images/TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI Suasana kantor BP Migas Sumsel yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (14/11/2012). Aktifitas kantor tetap berjalan seperti biasa menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya beberapa jam seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah langsung membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKS Pelaksana Hulu Migas). Ini adalah institusi ad hoc pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pengalihan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3135 K/08/MEM/2012 yang terbit Selasa (13/11/2012) sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95/2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Migas. Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menjelaskan, kepmen ini berisi empat poin utama. Pertama, pengalihan tugas BP Migas ke SKS Pelaksana Hulu Migas. Kedua, pegawai BP Migas dialihkan ke SKS itu.

Ketiga, operasional, pendanaan, dan aset BP migas juga dialihkan ke SKS Pelaksana Hulu Migas. Keempat, gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas karyawan sama seperti di BP Migas. Sementara pengalihan petinggi eks BP Migas diputuskan Kepmen ESDM No 3136/2012. Sejauh ini, belum diputuskan ketua SKS itu.

Direktur Jenderal Migas Evita Legowo menambahkan, Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan lagi sebagai pelengkapnya. "Bisa saja dibentuk badan usaha baru pengganti SKS itu," kata dia.

Sejauh ini, para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mulai tampak lega. "Kami akan tetap bermitra dengan pemerintah," kata Dony Indrawan, Manager Corporate Communication Chevron Indonesia.

Kristianto Hartadi, Head Department of Media Relations Total E&P Indonesia, masih meraba-raba arah institusi baru ini. "Kami belum tahu, apakah unit baru ini akan ada perubahan," ujar dia.

Toh, tetap saja ada yang rugi di masa transisi ini. Lihat saja nasib rig milik Niko Resources yang kini tertahan di Bea Cukai dan harus membayar 300.000 dollar AS per hari. "Masih ada 100 rig yang tertahan," kata Bambang Dwi Djanuarto, mantan Humas BP Migas.

Yang patut dicermati, pembentukan SKS Pelaksana Hulu Migas bukan solusi krisis pascapembubaran BP Migas. Masih ada celah lain yang bisa memicu masalah baru.

AM Putut Prabantoro, eks Penasehit Ahli Kepala BP Migas, mengingatkan pemerintah agar konsekuen dengan putusan MK. "Jika BP Migas dinyatakan melanggar UUD 1945, seluruh keputusan BP Migas juga tak sah," kata dia.

Alhasil, kontrak-kontrak migas yang lama pun rawan dipersoalkan. Problem ini agaknya bisa makin pelik.(Muhammad Yazid, Maria Elga Ratri, Oginawa R Prayogo/Kontan)

No comments:

Post a Comment