Thursday, December 13, 2012

Mantan Kepala BP Migas akan beri usul revisi UU Migas



Reporter : Saugy Riyandi Selasa, 4 Desember 2012



Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono mengatakan akan memberi usulan terkait revisi Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Oh, iya nanti saya akan memberikan masukan," ujar Priyono yang ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta Selasa (04/12).

Menurut Priyono, masukan-masukan tersebut akan berdasarkan pengalamannya menjadi Kepala BP Migas. "Kita sudah bikin peta masalahnya, alternatif solusinya seperti apa, gambaran besarnya berdasarkan pengalaman saya selama menjadi Kepala BP Migas," tegasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus klausul yang menjadi dasar hukum pembentukan BP Migas dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001.

Saat ini, pemerintah telah membentuk unit sementara untuk mengelola migas di bawah Kementerian ESDM yaitu SK Migas. Seluruh mantan karyawan BP Migas kini menjadi karyawan SK Migas kecuali Kepala BP Migas.

No comments:

Post a Comment