Wednesday, September 12, 2012

Gas Untuk Pabrik Pupuk Jadi Prioritas



JAKARTA: Kementerian BUMN menempatkan pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk pabrik pupuk sebagai prioritas utama, mengingat peranan penting industri itu dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan faktor penting keberhasilan industri itu tidak terlepas dari jaminan pasokan bahan baku.

Untuk industri-industri yang berbasis bahan baku gas bumi, jelasnya, pemerintah melalui Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dimana industri pupuk menempati peringkat kedua, setelah untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.


“Sehingga pabrik pupuk layak mendapatkan prioritas utama pasokan gas bumi karena tingkat produksinya dibutuhkan oleh para petani. Bukan hanya penting, tetapi sensitif sekali kebutuhan gas untuk pupuk,” ujarnya dalam sambutan penandatanganan MoU antara PGN dengan PT Pusri Palembang di Gedung Kementerian BUMN, hari ini.

Dukungan pasokan bahan baku kepada industri ini, lanjutnya diharapkan mendorong target jangka menengah pertumbuhan ekonomi yang dapat mencapai 7,7% pada 2014.

Pemerintah, imbuhnya, telah menetapkan pertumbuhan 5 sektor industri pertama yang dinilai dapat menjadi motor pertumbuhan industri ke depan, yaitu sektor manufaktur, petrokimia, pengolahan, otomotif, dan oleokimia.

Dia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk ikut membantu pemerintah meningkatkan produksi pertanian dalam rangka mencapai ketahanan pangan nasional, melalui BUMN, khususnya industri pupuk.

Menurut dia, industri pupuk yang mayoritas hampir 100% dikuasai oleh BUMN memegang peranan penting dalam ketahan pangan sebagai pemasok kebutuhan pupuk, mengingat kontribusi biaya pupuk mencapai 15%-30% dari total produksi komunitas pangan.

Sementara itu, lanjutnya, kebutuhan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menduduki peringkat kedua, setelah terpenuhinya kebutuhan gas pabrik pupuk. “PLN, walaupun bisa menggunakan gas, tetapi alternatif [bahan bakar] nya tersedia dan bisa menggunakan BBM [bahan bakar minyak],” katanya.

Selanjutnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menduduki peringkat ketiga sebagai industri strategis penggunaan gas.

Pada hari ini, telah ditandatangani kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding/MoU) 5 BUMN, untuk pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri. Penandatanganan tersebut dilakukan antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT Pertagas Niaga.(mmh)

No comments:

Post a Comment