Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, telah memasang patok tapal batas di Pulau Lerelerekan setelah beberapa kali terhambat cuaca buruk.
Pemasangan patok sebagai bentuk klaim Majene terhadap pulau yang juga diklaim milik Pemkab Kota Baru, Kalimantan Selatan itu.
"Pemkab Majene akhirnya bisa pemasangan patok tapal batas tersebut beberapa hari lalu, rencana sebelumnya sempat terhambat beberapa kali akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung pelayaran," ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Selasa.
Ahmad Rafli Nur
Selain pemasangan patok tapal batas, upaya tersebut dianggap sebagai langkah Pemkab Majene untuk menetukan titik koordinat Lerelerekan sebagai dasar gugatan yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan pihak penggugat.
Sengketa ini muncul setelah Pemrov Kalsel mengajukan gugatan Mahkamah Agung (MA) atas penerbitan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan Lerelerekan masuk dalam kawasan Majene.
Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan tuntutan Kalsel untuk membatalkan Pemendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur kepemilikan Lerelerekan, sehingga status pulau tersebut hingga saat ini belum jelas sebab belum ada aturan hukum terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Untuk itu, kami segera mengambil beberapa langkah sehingga Majene memiliki bukti kuat untuk menjadi dasar bagi Kemendagri merebut kembali pulau tersebut sehinga kembali menjadi milik Majene," tandas Rafli.
Lerelerekan diprediksi menyimpan kandungan gas yang cukup berlimpah sehingga sangat menjanjikan bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika telah berproduksi.
"Saat ini, langkah yang dilakukan Pemkab Majene adalah menempuh langkah hukum untuk mendorong Kemendagri mengajukan gugatan kepada MA. Penanganannya telah berada pada tingkat provinsi dengan melakukan pendekatan terhadap Yuzril Ihza Mahendra untuk mendampingi kasus ini," kata Rafli. (T.KR-AHN/S023)
COPYRIGHT © 2012
No comments:
Post a Comment