Sunday, September 30, 2012

Pulau Lerelerekan Dilaporkan Status Quo ke PBB

Kamis, 27 September 2012 18:19 WITA | Sulbar



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengemukakan bahwa Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP3K KKP) melaporkan kepemilikan Pulau Lerelerekan dalam status quo ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Kami telah melakukan koordinasi kepada Direktorat Jenderal KP3K KKP dan dinyatakan saat ini Lerelerekan dalam status quo dan masih dalam penguasaan pemerintah pusat. Hal itu juga telah dilaporkan ke PBB," ungkap Kepala Distamben Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Kamis.


Ahmad Rafli Nur

Dia mengaku, informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar untuk merebut kembali pulau yang saat ini disengkatakan denga Pemprov Kalimantan Selatan sebab ditaksir mengandung potensi gas cukup besar.

"Kami bertemu dengan Dirjen KP3K beberapa waktu lalu, untuk itu kami sekaligus memperjelas kepemilikan Lerelerekan sehingga bisa menjadi dasar bagi pemkab maupun pemprov menempuh langkah yang lebih maju untuk merebut kembali pulau itu," jelasnya.

Rafli menuturkan, informasi itu juga sekaligus menepis isu yang berkembang di sejumlah kalangan yang menganggap pulau itu telah digadaikan untuk kepentingan Pilkada Sulbar beberapa waktu lalu kepada Kalsel.

Dia berharap, warga tetap bersabar dan tidak terprovokasi atas isu yang beredar tersebut sebab saat ini pemkab maupun pemprov tetap melakukan upaya agar pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Majene itu kembali seperti semula.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengatakan saat ini pemprov sementara mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur pulau itu masuk wilayah Majene.

"Jika fatwa yang dikeluarkan MA dianggap tidak menguntungkan, selanjutnya akan ditempuh langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan MA," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk tetap mempertahankan pulau tersebut tetap masuk dalam wilayah administrasi Majene maupun Sulbar.
(T.KR-AHN/A013)



COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment