Monday, September 24, 2012

Majene Desak Pearl Oil Batalkan Kontrak Lerelerekan

Rabu, 29 Agustus 2012 21:07 WITA | Sulbar



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendesak kontrak kerja sama perusahaan minyak dan gas, Pearl Oil dengan Pemprov Kalimantan Selatan, terkait pengelolaan gas Blok Sebuku di Pulau Lerelerekan segera dibatalkan karena status kepemilikan pulau tersebut belum jelas.

"Status Lerelerekan hingga saat ini belum jelas setelah digugurkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 oleh MA (Mahkamah Agung) yang mengatur kepemilikan pulau itu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas di pulau tersebut," kata Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud di Majene, Rabu.


Sekretaris Kabupaten Majene

Dia mengatakan, Pemkab Majene telah melakukan koordinasi kepada Pemprov Sulbar dan disepakati untuk melakukan komunikasi agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menyampaikan penegasan secara resmi kepada Pearl Oil untuk membatalkan kontrak sebelum status kepemilikan Lerelerekan diperjelas.

"Jika telah dilakukan penegasan resmi kepada Pearl Oil dan tidak juga dihiraukan, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat kontrak kerja sama tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) agar kontrak yang telah disepakati perusahaan dan Kalsel bisa digugurkan hingga kepemilikan Lerelerekan jelas," ucapnya.

Syamsiar melanjutkan, selain menunggu proses yang ditempuh Pemprov Sulbar untuk memperjelas status kepemilika pulau itu, langkah lain tetap ditempuh agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan peraturan baru paska digugurkannya Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.

Hingga saat ini, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar belum menetapkan rencana kerja sama dengan salah satu perusahaan tambang jika Lerelerekan akhirnya menjadi milik Majene dan Sulbar sebab hal tersebut dianggap hanya persoalan teknis.

Sebelumnya, anggota DPRD Majene, Rusbi Hamid juga menegaskan agar pulau tersebut tidak diganggu sebelum kepemilikannya diperjelas melalui keputusan hukum dan penetapan Kemendagri.

Penegasan itu disampaikan untuk menghindari adanya kesalahan prosedur jika pula tersebut ternyata tetap menjadi milik Majene, sehingga diharapkan tidak ada tindakan yang bisa melanggar hukum dan mencederai eksistensi Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar. (T.KR-AHN/S023)

No comments:

Post a Comment