Rabu, 05 September 2012 19:44 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh membantah Pulau Lerelerekan yang saat ini disengketakan dengan Kalimantan Selatan, telah "digadaikan" oleh salah satu pihak untuk kepentingan pilkada sekitar satu tahun lalu.
"Isu yang beredar terkait 'dijualnya' Lerelerekan oleh salah satu pihak kepada pihak lain itu tidak benar. Walaupun itu terjadi, kita pasti akan menuntut ke mana-mana untuk tetap mempertahankan agar pulau itu tetap menjadi milik Sulbar," kata Gubernur di Kabupaten Majene, Sulbar, Rabu.
Gubernur Sulawesi Barat
Isu yang beredar terkait "dijualnya" pulau yang ditaksir memiliki kandungan gas berlimpah itu akibat selama beberapa pekan terakhir tidak ada lagi informasi yang disampaikan Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar yang berhubungan dengan upaya, tindak lanjut serta perkembangan hasil yang selama ini ditempuh pemerintah daerah untuk mempertahankan Lerelerekan.
Mananggapi hal itu, Anwar mengaku Pemprov Sulbar menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai usulan yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Sulbar.
"Pada dasarnya kita telah membentuk tim pengacara yang diketuai Yusril Izha Mahendra untuk mengajukan upaya banding kepada MA. Namun, terdapat upaya lain yang dianggap lebih mudah melalui pengajuan fatwa oleh Kemendagri kepada MA sebelum melakukan upaya hukum melalui tim yang telah dibentuk," katanya.
Beberapa upaya tersebut membuktikan selama ini pemprov tetap melakukan upaya agar Lerelerekan tetap kembali menjadi milik Sulbar meskipun hal itu tidak terlalu terpublikasi sebab seluruh proses yang ditempuh dilakukan di Jakarta.
Sebelumnya, masalah itu juga telah dipertegas oleh Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud. Pernyataan serupa disampaikan melalui hasil koordinasi Pemkab Majene dengan Pemprov Sulbar, saat ini pemerintah daerah menempuh upaya lebih mudah selain melakukan upaya hukum melalui banding kepada MA.
Syamsiar Muchtar Mahmud
"Fatwa yang kami tunggu ini bisa saja menjadi kekuatan hukum bagi Sulbar untuk menguasai pulau tersebut. Namun, jika fatwa yang dikeluarkan MA dianggap tidak menguntungkan bagi Sulbar, barulah pemerintah menempuh upaya banding," tuturnya.
Dia menjelaskan, fatwa yang yang saat ini ditunggu bisa menguntungkan Sulbar yang selanjutnya bisa menjadi dasar bagi Pemprov Sulbar untuk mengajukan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur kepemilikan Lerelerekan sebagai milik Sulbar maupun Majene. (T.KR-AHN/S023)
COPYRIGHT © 2012
No comments:
Post a Comment