Monday, September 24, 2012

Sekkab Majene : Kelanjutan Pulau Lerelerekan Tunggu Fatwa MA

Selasa, 28 Agustus 2012 20:27 WITA | Sulbar



Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sekretaris Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Syamsiar Muchtar Mahmud di Majene, Selasa, menyatakan upaya mempertahankan Pulau Lerelerekan yang juga diklaim Kalimantan Selatan, menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Kita tetap malakukan upaya untuk mempertahankan Lerelerekan agar kembali masuk dalam kawasan Majene maupun Sulbar. Upaya terakhir yang dilakukan adalah permohonan fatwa yang diajukan ke MA oleh Pemprov Sulbar," ujar Sekkab saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.


Syamsiar Muchtar Mahmud

Setelah pengajuan permohonan fatwa kepada MA, Pemkab Majene maupum Pemprov Sulbar akan menentukan langkah hukum lanjutan jika telah mengetahui isi fatwa sebab masih terdapat kemungkinan maupun peluang fatwa yang dikeluarkan bisa menguntungkan Majene maupun Sulbar.

"Langkah lanjutan yang akan kita tempuh menunggu fatwa MA sebab hal itu berkaitan dengan status kepemiliki pulau yang bisa didasarkan dari fatwa MA. Jika fatwa yang dikeluarkan menguntungkan, kita tidak akan melakukan langkah hukum, namun bila dianggap merugikan daerah barulah kita menentukan langkah hukum lanjutan," jelas Syamsiar.

Menurtnya, fatwa tersebut terkait pengakuan MA terhadap beberapa dasar hukum yang bisa saja mengarah pada penguatan status kepemilikan Majene terhadap pulau tersebut sehingga tidak perlu lagi dilakukan langkah hukum melainkan dilakukan upaya penguatan status melalui upaya penerbitan peraturan menteri dalam negeri.

Sebelumnya, kepemilikan Majene terhadap Lerelerekan gugur setelah Pemprov Kalimantan Selatan mengajukan uji materi kepada MA untuk menggugurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur pulau tersebut adalah milik Majene dan hal itu disepakati MA.

"Upaya untuk menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pastinya akan mengikut pada fatwa MA sebab belum tentu kita akan melakukan upaya banding yang selama ini akan kita tempuh jika fatwa tersebut dianggap tidak merugikan kita," katanya.

Syamsiar mengaku, jika seandainya pemkab harus menempuh upaya hukum lanjutan, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar telah melakukan komunikasi kepada Yusril, sehingga jika bantuannya dibutuhkan tidak akan ada proses yang panjang untuk melakukan komunikasi kepada ahli hukum tata negara itu.

"Sekitar beberapa pekan ke depan fatwa MA akan diterbitkan. Mungkin tidak begitu lama fatwa tersebut untuk dikeluarkan dan selanjutnya kita menyusun strategi lanjutan agar Lerelerekan tetap masuk dalam kawasan Majene," tutur Sekkab. (T.KR-AHN/S016)

No comments:

Post a Comment