Tuesday, November 8, 2011

Blok Sebuku Ditetapkan Masuk Sulbar


Jum'at, 21 Oct 2011

Pulau Lerek-Lerekan atau Lari-larian di kawasan Blok Sebuku diputuskan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Penetapan kawasan yang selama ini diperebutkan oleh Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulbar tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2011.

"Di sekitar pulau tersebut terdapat potensi sumber daya minyak dan gas dengan nama Blok Sebuku sehingga diperebutkan oleh Provinsi Sulbar dan Kalsel," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).

Reydonnyzar Moenek mengatakan penetapan Pulau Lerek-Lerekan atau Lari-Larian untuk Provinsi Sulbar sebenarnya telah melalui proses pembahasan dan kajian yang panjang. Pada 27 Januari 2011, pakar Toponimi terkait rupa bumi dan Sekretariat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi serta sejumlah instansi terkait lainnya merekomendasikan Pulau Lerek-Lerekan masuk wilayah administrasi Provinsi Sulbar. Gubernur Kalsel, Bupati Kotabaru, Gubernur Sulbar, dan Bupati Majene juga telah diajak dan dimintai pandangan dan data pendukung terkait keberadaan Pulau Lerek-Lerekan tersebut.

Salah satu hal mendasar Kepmendagri yang menetapkan Pulau Lerek-Lerekan masuk wilayah Provinsi Sulbar adalah fakta hukum. UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulbar menyatakan cakupan wilayah administrasi provinsi tersebut paling Barat adalah gugusan Kepulauan Balagan. Dan, secara geografis Pulau Lerek-Lerekan terletak pada satu gugusan dengan Kepulauan Balagan.

"Fakta hukum lainnya, peta lingkungan laut nasional Nomor 20 menunjukkan bahwa Pulau Lerek- Lerekan masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulbar sendiri merupakan wilayah pemekaran dari provinsi Sulsel," kata Reydonnyzar Moenek.

Menurut Reydonnyzar Moenek, pihaknya sangat terbuka jika ada yang mau melakukan judicial. "Justru judicial review itu akan semakin memberikan kepastian hukum nantinya," ujarnya. n Arjuna Al Ichsan

http://www.jurnas.com/halaman/4/2011-10-21/186338

close

No comments:

Post a Comment