Tuesday, November 8, 2011
Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel Galang Kekuatan
Kamis, 03 November 2011
KOTABARU-KALSEL (bharatanews): Merasa diperlakukan tidak adil oleh Kantor kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait diterbitkannya Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lari-Larian yang masuk Sulawesi Barat, Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggalang kekuatan.
Kekuatan yang digalang ini tak lain untuk melawan Kemendagri di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Permendagri No.43/2011 ini. Pemkab Kotabaru dan Pemprov kalsel berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Baik Pemkab Kotabaru dan Pemrov Kalsel telah sepakat membawa kasus ini ke MK. Pasal Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lari-Larian yang masuk Sulawesi Barat. Padahal, Permendagri itu dinilai tak memenuhi syarat dan lebih condong membela Pemprov Sulawesi Barat.
Sengketa Pulau Lari-Larian antara Pemprov Kalimantan Selatan dengan Pemprov Sulawesi Barat ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Karena tidak menemukan titik temu, Kemendagri lalu turun tangan untuk menengahi masalah tersebut. Alhasil, Kemendagri menerbitkan Permendagri No.43/2011 yang memasukan Pulau Lari-Larian ke wilayah Sulawesi Barat.
Menurut Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani, pihaknya bersama Pemrov Kalsel akan melakukan judicial review ke MA untuk dilakukan uji materil Permendagri No.43 Tahun 2011. Uji materil terhadap beberapa undang-undang terkait, termasuk komparasi dengan Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dan administrasi lainnya.
Karena ini Permendagri bersifat peraturan bukan Kepmendagri bersifat keputusan, jadi pengujiannya melalui uji materil atau judicial review.
"Sesegera mungkin, setelah melengkapi fakta yuridis, kami melakukan judicial review ke MA," paparnya.
Sebelumnya, H Akhmad Rivai, saat menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, memastikan bahwa, Pulau Lari-larian, yang memiliki deposit minyak dan gas bumi, berada di wilayah Kotabaru.
"Jika ada daerah lain yang mengklaim Lari-larian itu masuk wilayah Sulawesi Barat itu tidak benar, karena berdasarkan bukti-bukti pulau tersebut berada di wilayah Kotabaru," katanya.
Rivai menolak tegas bahwa, Lari-larian masuk ke wilayah Sulawesi Barat karena berdasarkan Bakosurtanal pulau tersebut telah jelas menjadi bagian wilayah Kotabaru.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H Muhammad Ansyar Nur, sependapat dengan Kadistamben bahwa Lari-larian termasuk bagian wilayah Kotabaru. "Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke 53 tanggal 31 Agustus 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut dan Pulau kalimantan," ujarnya.
Selain itu, Lari-Larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal.
Seperti yang tertuang dalam SK Bupati no.471/2006 tentang penegasan Pulau Lari-larian sebagai wilayah Kotabaru. Sementara itu, Pulau Lari-Larian yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter atau total luas 3,5 hektare tersebut terletak di koordinat LS 03 derajat 32'53" dan BT 117 derajat 27'14".
Pulau tersebut berjarak 60 mil laut dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru dan 40 mil dengan Pulau Sambergelap Kotabaru dan 80 mil dengan wilayah Sulawesi Barat. Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lari-Larian yang masuk Sulawesi Barat. Permendagri tersebut telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Nomor 624 Tahun 2011 tanggal 7 Oktober 2011.(rho/mrib)
http://www.bharatanews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=378:galang&catid=46:politik&Itemid=62
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment