Friday, November 18, 2011

Dewan Desak Gugat Mendagri

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mendesak agar eksekutif, khususnya Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin bisa melakukan gugatan terhadap Mendagri, terkait terbitnya Permendagri Nomor 43 tahun 2011.
Permendagri yang ditandatangani pada 29 September 2011 lalu, memuat kepastian status Pulau Lari-larian atau Larek-larekan menjadi bagian administrasi wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, padahal sejak awal, pulau tersebut merupakan bagian Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Bahkan menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Kalsel telah memanggil Biro Pemerintahan, agar bisa memberikan penjelasan, terkait lepasnya pulau seluas empat hektare dari wilayah Kalsel.
Namun, sayangnya rapat tersebut batal digelar, karena Biro Pemerintahan masih berada di Jakarta, untuk mempertanyakan hal tersebut di Kementerian Dalam Negeri, padahal anggota Komisi I sudah menunggu sejak pagi hari.
Sementara itu, anggota DPRD Kalsel, Nasrullah juga mendesak gubernur akan melakukan gugatan terhadap Permendagri, yang disinyalir penuh konspirasi dan kepentingan politik.
“Karena Mendagri menetapkan status pulau tersebut secara sepihak, tanpa mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, baik Kalsel maupun Sulbar,’’ ungkap anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan tersebut jelas menciderai rakyat, sehingga eksekutif dan legislatif harus menyusun langkah strategis agar dapat memenangkan kembali kepemilikan pulau tersebut, termasuk melibatkan Kabupaten Kotabaru.
“Jadi harus disusun langkah kongkrit untuk menggugat Permendagri tersebut, agar Pulau Lari-larian kembali menjadi milik Kalsel,’’ tambah Nasrullah.
Berdasarkan hasil penelitian, pulau Larilarian seluas empat hektare yang terletak di blok Sebuku Selat Makasar tersebut memiliki kandungan gas alam yang cukup besar. Diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1,2 triliun setiap tahun dari pemanfaatan kandungan sumber daya alam tersebut.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Safaruddin, yang geram dengan kekalahan Kalsel mempertahankan Pulau Lari-larian, mengingat sejak awal telah mengingatkan agar Pemprov Kalsel membentuk tim khusus, yang fokus menangani dan menyelesaikan masalah pulau tersebut.
Apalagi Gubernur Kalsel optimis bisa memenangkan kepemilikan pulau tersebut, dengan menyampaikan beberapa dokumen pendukung kepada Mendagri, seperti peta laut yang diakui secara nasional dan internasional.
“Namun kenyataannya, pulau tersebut justru diserahkan ke Sulbar, karena eksekutif terlalu percaya diri dan tidak mau meminta bantuan dari dewan,’’ ungkap anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat. (lyn)

https://sijaka.wordpress.com/2011/10/21/dewan-desak-gugat-mendagri/

No comments:

Post a Comment