Tuesday, November 8, 2011

DPD-RI Fasilitasi Kalsel-Sulbar Bahas Larilarian


18 Oktober 2011

Kalimantan Selatan-BANJARMASIN, (kalimantan-news) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Komite II akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat terkait sengketa pulau Larilarian.

Hal tersebut disampaikan anggota Komite II yang membidangi sumber daya alam DPD-RI Farid Hasan Aman via telepon dari Yogyakarta kepada ANTARA Kalsel, Selasa.

Pulau larilarian atau Pulau Lerek-Lerekan disengketakan karena berlokasi di perbatasan antara perairan Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat yang kini oleh Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai wilayah Sulawesi Barat.

Menurut Farid, penyelesaian masalah sengketa perbatasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi masing-masing daerah yang bersengketa harus duduk bersama untuk membicarakan dan mencarikan jalan keluar.

"Dalam waktu dekat kita akan bahas masalah ini dan memfasilitasi masing-masing pihak untuk bertemu," katanya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki oleh masing-masing daerah serta alasan ditetapkannya pulau Lari-Larian atau Lerek-Lerakan ke Sulawesi Barat.

Pernyataan Farid tersebut menanggapi tentang kekecewaan warga Kalsel terkait penetapan Kementerian Dalam Negeri yang menyerahkan pulau terluar Kalimantan yang kaya sumber daya alam berupa gas methana tersebut masuk wilayah Sulbar.

"DPD posisinya tidak membela siapa-siapa, kalau ternyata Pulau tersebut masuk Sulbar kita juga tidak mungkin memasukkannya ke Kalsel begitu juga sebaliknya, kalau ternyata milik Kalsel juga harus dikembalikan sesuai dengan porsinya," katanya.

Sejak terjadinya otonomi daerah, tambah dia, konflik perbatasan tidak hanya di Kalsel dan Sulbar tetapi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia baik Sumatra, Sulawesi Kalimantan dan provinsi lainnya.

Menindaklanjuti agar hal tersebut tidak meluas, DPD akan segera membentuk pansus wilayah perbatasan dalam negeri, salah satunya akan membahas masalah Pulau Lari-Larian.

Bahkan kata dia, sengketa pulau Lari-Larian akan dijadikan pilot proyek penyelesaian sengketa perbatasan dalam negeri.

"Sebelumnya kita juga telah membentuk pansus penyelesaian sengketa perbatasan antar negara dan kini sedang berjalan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin akan melakukan banding terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan pulau Lari-Larian versi Kalsel dan Lerek-Lerekan versi Sulbar masuk wilayah Sulbar.

Penetapan tersebut dinilai sepihak karena sebelumnya Kalsel juga telah memberikan bukti-bukti cukup kuat bahwa pulau yang akan segera digarap oleh investor itu masuk wilayah Kotabaru Kalsel.

Berdasar website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, potensi sumber energi di pulau tersebut merupakan gas kering (dry gas). Dengan kandungan terdiri atas 97- 98 metana, 0,5-0,75 mol persen CO2 dan 0,2-0,32 persen nitrogen. Sedangkan gas yang terkandung di pulau itu tidak mengandung logam berat.

Pulau Larilarian terletak di blok Sebuku, Selat Makassar, sekitar 139 km atau 75 mil dari Pulau Laut Kotabaru, Kalsel. Jarak dengan pulau terdekat yakni Pulau Larilarian, Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru, sekitar 25 km atau 15,5 mil.

Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman perdu. Pasir putih mengelilingi pulau yang berada di tengah-tengah laut tersebut. (phs/Ant)
http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=10352

No comments:

Post a Comment