Tuesday, November 8, 2011

Gamawan Persilahkan Kalsel Menggugat


Sabtu, 29 Oktober 2011
Permasalahan Pulau Lari-Larian yang diklaim menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Barat terus berlanjut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini terus berupaya agar pulau tersebut kembali menjadi wilayahnya.
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, belum lama tadi bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski pergi bersama rombongan seperti Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, namun yang diterima Mendagri hanyalah Rudy Ariffin.
“Kita telah sampaikan nota keberatan Kalsel kepada Mendagri. Kita juga sudah jelaskan apa yang sedang terjadi di Kalsel saat ini. Tetapi, pak Gamawan Fauzi bilang, keputusan terhadap Pulau Lari-larian itu tak mungkin dianulir. Jika kita keberatan, kita dipersilahkan menempuh jalur hukum,” ungkap Rudy Ariffin.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Sugiono Yajie menyatakan, langkah pertama sudah dilakukan. Yaitu mengajukan surat keberatan kepada Mendagri yang dilakukan langsung oleh gubernur.
Posisi kasus ini, masih terbuka untuk diurai. Berdasarkan aturan secara yuridis ada beberapa langkah yang dapat ditempuh, diantara uji materiil dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk uji materiil atau yang dikenal juga dengan istilah judicial review, berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 disebutkan bahwa uji materiil bagi aturan di bawah undang-undang disampaikan ke Mahkamah Agung. Posisi permendagri sendiri merupakan aturan di bawah undang-undang.
“Jadi kalau memang diputuskan uji materiil kita akan ajukan ke MA. Soal langkah hukum jangan khawatir karena kita sudah mempersiapkan, nanti akan kita lihat dulu apakah langkah hukum bersama Pemprov Kalsel dengan Pemkab Kotabaru atau bagaimana,” terangnya.
Disinggung mengenai kemungkinan melibatkan ahli hukum dari institusi pendidikan tinggi atau dari kalangan swasta, Sugiono menegaskan bahwa keputusan menggandeng pihak lain berada ditangan gubernur. Namun ia memastikan bahwa lembaganya siap bekerjasama dengan siapapun.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Isra Ismail mengatakan, Pemprov Kalsel masih menunggu jawaban dari Mendagri Gamawan Fauzi mengenai surat keberatan yang disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
Isra juga menjelaskan bahwa persiapan langkah hukum sudah dijalankan guna mengantisipasi jika kasus tersebut harus beralih jalur ke ranah hukum. “Kita sudah melibatkan Biro Hukum sejak awal jadi kita siap menjalankan langkah selanjutnya,” imbuh Isra.
Sementara itu, untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru menyiapkan berkas dan bukti yang akan menjadi data tentang pulau.
Bupati Kotabaru Irhami Ridjani menegaskan, Permendagri yang dikeluarkan tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui prosedur yang benar.
“Pulau Lari-larian ini berganti nama dengan pulau Lerek-lerekan. Padahal nama pulau Lerek-lerekan tersebut tidak ada dalam peta. Baik nasional maupun internasional. Kalau mau ganti nama, itu harus masuk dalam list dan didaftarkan dulu,” katanya.
Selain itu, Kotabaru juga memiliki bukti lainnya seperti produk hukum dan fakta lapangan yang menguatkan kalau pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Kotabaru. Yaitu Surat Keputusan Bupati Kotabaru nomor 471 tahun 2006 tentang Penegasan Pulau Lari-larian masuk dalam kawasan Kotabaru.
Terkait tahapan-tahapan penetapan batas sesuai dengan Permendagri No 1 tahun 2006, tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, semuanya tidak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Pada pasal 10 dari Permendagri tersebut mengungkapkan ada beberapa tahapan yang sudah dilewati, seperti penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar di titik acuan, penentuan titik awal dan garis dasar, pengukuran dan penentuan batas dan pembuatan peta batas.
“Selama ini kita tidak pernah diajak ke lapangan langsung sesuai dengan prosedur yang sudah ada tersebut. Apakah ada Dirjenpom dan Direktor Administrasi Wilayah pernah ke lapangan untuk meneliti masalah batas ini,” cetusnya.
Irhami bertekad secepatnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan berkoordinasi dengan provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa bukti dokumen dan fakta kalau pulau tersebut masuk dalam Kotabaru. (tas/ins)
http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/50/18846

No comments:

Post a Comment