Tuesday, November 8, 2011

Irhami: Kemendagri Lakukan Pembohongan Publik


Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 2 November 2011

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah lama menyampaikan sikapnya melalui humas, akhirnya Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani berbicara langsung mengenai nasib Pulau Larilarian.

Kritikan keras terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan pulau itu masuk wilayah Majene Sulbar, dilontarkan Irhami. Dia menuding Kemendagri telah melakukan pembohongan publik terkait terbitnya Permenagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menguntungkan Sulbar. Dia menilai dokumen-dokumen yang dijadikan dasar terbitnya Permendagri itu keliru.

"Apa yang disampaikan dan dokumen yang ditunjukkan itu tidak benar. Jelas-jelas itu pemhongan publik. Ada apa sebenarnya antara Sulbar dan Kemendagri," tegasnya di Kotabaru, Selasa (1/11/2011).

Irhami juga menegaskan telah meminya penjelasan terhadap pejabat Pemkab Kotabaru yang menandatangani dokumen hasil rapat pembakuan pulau di Kalsel, 2008 lalu. Pasalnya, Kemendagri menyatakan pada rapat itu, ada 133 pulau yang masuk wilayah Kalsel. Pulau Larilarian tidak termasuk di dalamnya.

"Itu tidak benar. Kami menyampaikan data 134 pulau dan Pulau Larilarian berada di urutan kedua. Tetapi kenapa bisa berubah menjadi 133 pulau. Ke mana satunya, ini yang kami belum tahu," ujar Irhami.

Tidak hanya bukti itu. Irhami mengatakan, seusai fakta dan data pendukung lainnya, Pulau Larilarian sudah menjadi milik Kotabaru. "Semua data menyebutkan itu," tegasnya.

Oleh karena itu, imbuh Irhami, upaya mengembalikan Larilarian akan dilakukan melalui berbagai cara. Selain menyampaikan surat keberatam juga akan dilakukan melalui gugatan pemprov Kalsel dan gugatan peserta rapat pembakuan pulau di Kalsel.

Gerakan lain dilakukan Dewan Adat Dayak Kotabaru. Mereka berencana melakukan legal standing dengan didampingi pengacara. "Kami juga akan melakukan aksi di Kemendagri untuk mendesak dicabutnya permendagri itu," kata Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugian Noor.

Aksi serupa namun beda tempat juga akan dilakukan kelompok Anak Kaki Gunung Sebatung (Akgus). Menurut ketuanya, Hardi Yusran, aksi bakal dilakukan di Gedung DPRD Kotabaru. "Kami mendesak dibentuk panitia khusus. DPRD Kotabaru juga harus mendesak pemkab dan pemprov memperjuangkan kembalinya Pulau Larilarian," ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Hadin Muhjad menilai Permendagri Nomor 43 Tahun 2011, cacat hukum. Pasalnya, penerbitannya tidak membuka ruang bagi pihak berkepentingan mengajukan keberatan.

"Ketika membuat keputusan banyak prosedur yang harus ditempuh seorang menteri. Salah satunya harus memberitahu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan tersebut," katanya.

Menurut Hadin, dalam hukum administrasi ada istilah peran serta, yang artinya mengumumkan kepada publik sebelum mengambil keputusan. "Setahu saya penetapan Permendagri tersebut tidak didahului pemberitahuan yang melibatkan Pemprov kalsel, karena itu cacat hukum," tegas Pembantu Rektor I Unlam itu.

Sedangkan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengaku sedang menyiapkan bahan uji materi terhadap Permendagri dengan meminta pendapat dan masukan jajaran muspida, PemKab Kotabaru, pakar-hukum dan akademisi.

"Selama itu, kami kembali mengimbau semua semua pihak menahan diri dan menjaga suasana agar tetap kondusif. Mari berjuang bersama, jangan saling tuding atau menyalahkan, karena semua proses sudah dilakukan untuk merebut Pulau Larilarian," kata Rudy.

(helriansyah/hasby/www.banjarmasinpost.co.id)

http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2011/11/2/154821/Irhami-Kemendagri-Lakukan-Pembohongan-Publik

No comments:

Post a Comment