Monday, November 14, 2011

Distamben Pastikan Pulau Lari-Larian Milik Kotabaru


(Berita Daerah - Kalimantan) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Rivai memastikan bahwa pulau Lari-larian, yang memiliki deposit minyak dan gas bumi, berada di wilayah Kotabaru.

"Jika ada daerah lain yang mengklaim Lari-larian itu masuk wilayah Sulawesi Barat itu tidak benar, karena berdasarkan bukti-bukti pulau tersebut berada di wilayah Kotabaru," kata Rivai di Kotabaru, Senin.

Rivai menolak tegas bahwa Lari-larian masuk ke wilayah Sulawesi Barat karena berdasarkan Bakosurtanal pulau tersebut telah jelas menjadi bagian wilayah Kotabaru.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H. Muhammad Anshar Nur, sependapat dengan Kadistamben bahwa Lari-larian termasuk bagian wilayah Kotabaru.

"Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke 53 tanggal 31 Agustuss 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut dan Pulau kalimantan," ujarnya.

Selain itu, Lari-larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal.

Atas dasar tersebut, lanjut Ansyar, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wilayah tersebut.

Seperti yang tertuang dalam SK Bupati no.471/2006 tentang penegasan pulau Lari-larian sebagai wilayah Kotabaru.

Menurut Ansyar, kronologis munculnya isu Lari-larian masuk wilayah Sulawesi Barat awalnya ketika tim pusat melakukan inventarisasi pulau-pulau kecil sekitar tahun 2008.

"Kebetulan saja tim melakukan inventerisasi pulau-pulau kecil di wilayah Sulawesi Barat lebih dahulu, sehingga pulau itu masuk wilayah Sulbar," katanya.

Akan tetapi jika tim tersebut melakukan inventarisasi pulau-pulau kecil di Kotabaru terlebih dahulu, mungkin tim tetap akan memasukkan pulau Lari-larian bagian dari wilayah Kotabaru.

"Lebih dahulu atau belakangan diinventarisasi, Pulau Lari-larian tetap menjadi bagian dari wilayah Kotabaru," tegasnya.

Sementara itu, Pulau Lari-larian yang memiliki panjang sekitar 340 meter dengan lebar sekitar 146 meter atau total luas 3,5 hektare tersebut terletak di koordinat LS 03 drajat 32`53" dan BT 117 drajat 27`14".

Pulau tersebut berjarak dengan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru sekitar 60 mil laut dengan Pulau Sambergelap Kotabaru sekitar 40 mil laut dan dengan wilayah Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Arifin, mengatakan, eksploitasi gas lepas pantai di Pulau Lari-larian Selat Sebuku sebanyak 5 ribu barel per hari (bph) akan dimulai pada awal 2010.

Perusahaan PT Pearl Oil LTD memberikan informasi bahwa gas lepas pantai di Pulau Sebuku siap dieksploitasi.

"Dulu saya merasa iri dengan Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam bukan hanya batu bara tetapi juga gas, ternyata kini Kalsel juga punya," kata dia.

Agar warga Kalsel bisa ikut menikmati kekayaan alam tersebut, gubernur akan menawarkan keikutsertaaan daerah dalam kepemilikan saham eksploitasi gas minimal 10 persen.

Guna penyertaan saham itu, Pemprov Kalsel diperkirakan harus mengalokasikan dana sebesar Rp300 miliar lebih.

Dengan demikian, kata dia, akan dilakukan pembahasan serius dengan DPRD dan dinas instansi terkait untuk mendapatkan jalan terbaik.

Saat ini, Pearl Oil Ltd perusahaan pemenang tender pengeboran gas di blok Sebuku di wilayah Pulau Lari-larian, sudah melakukan ekspos analis Dampak Lingkungan (Amdal) yakni penilaian kelayakan lingkungan dari kegiatan yang akan mereka lakukan.

(mn/MN/ant)


Sumber: http://beritadaerah.com/news.php?pg=berita_kalimantan&id=12968&sub=column&page=3

No comments:

Post a Comment