Friday, November 18, 2011

Kalsel Pertahankan Pulau Lari-larian

Jumat, 22 April 2011
Pemerintah Provinsi tidak hanya tinggal diam, tapi akan berupaya dan berjuang, untuk mempertahankan pulau tersebut masuk dalam wilayah Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, KP - Meski Provinsi Sulawesi Barat telah 'mencaplok' dan mendaftarkan Pulau Lari-larian ke Departemen Dalam Negeri sebagai wilayahnya, namun Pemerintah Provinsi Kalsel tidak akan tinggal diam untuk mempertahankan pulau yang mengandung potensi sumber daya alam, diantaranya minyak.



"Bahkan kita sudah rapat dengan Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Dalam Negeri dan menyerahkan bukti-bukti bahwa Lari-larian adalah milik kita," ujar Gubernur Kalsel menjawab pertanyaan KP di sela peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Hasnur Group di Sungai Puting, Kabupaten Tapin.



"Jadi kita tidak hanya tinggal diam tetapi akan berupaya dan berjuang untuk mempertahankan pulau tersebut masuk dalam wilayah Kalimantan Selatan," ujarnya.

Secara terpisah, Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajak Pemerintah Provinsi dan legislatif untuk bekerja keras mempertahankan Pulau Lari-larian yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan yang kini diklaim Pemerintah Sulawesi Barat.

Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Rudy Suryana, Rabu, di Kotabaru, menyikapi Sulawesi Selatan yang tiba-tiba mengklaim bahwa Lari-larian masuk wilayahnya.

"Kami percaya saat ini semua pihak telah berjuang mempertahankan Pulau Lari-larian, tetapi tidak salahnya jika Pemkab dan Pemprov serta legislatif sama-sama bersatu mempertahankan, karena kekuatan akan semakin kuat," tutur Wakil Bupati.

Terlepas dari apa yang ada diperut bumi Pulau Lari-larian, bagian Pemkab Kotabaru akan berjuang keras untuk mempertahankan wilayahnya, apapun yang akan terjadi.

"Hal itu harus menjadi dasar Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan bahwa, Pulau Lari-larian bagian dari wilayah Kotabaru," tegasnya.

Terlebih Pemkab Kotabaru telah beberapa tahun anggaran mengalokasikan dana untuk pembinaan dan pembangunan infrastruktur di pulau tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti administrasi dan bukti fisik, Pulau Lari-larian yang memiliki panjang sekitar 340 meter, lebar sekitar 146 meter dengan total luas sekitar 3,5 hektare, merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Sebuku.

Dikatakan, Pulau Lari-larian selama ini masuk dalam wilayah hukum pelayanan Kantor Administrasi Pelabuhan Kotabaru.
Bukan hanya itu, Pulau Lari-larian yang merupakan bagian dari wilayah Kotabaru juga didukung beberapa dokumen administrasi dari negara tetangga.

H.Akhmad Rivai,M.Si, saat masih menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, menegaskan bahwa Pulau Lari-larian sudah jelas bagian dari wilayah Kotabaru.

"Jika ada daerah lain yang mengklaim pulau itu masuk wilayahnya tidak benar, karena berdasarkan bukti yang sah seperti Bakosurtanal bahwa pulau tersebut berada di Kotabaru," katanya.

Sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H.Muhammad Ansyar Nur sependapat dengan Kadistamben bahwa Pulau Lari-larian termasuk bagian dari wilayah ini.

"Berdasarkan publikasi Adimiralty Notices to Mariners edisi mingguan ke-53 pada 31 Agustus 2006 (diterbitkan UK-Hydrographic Office, Inggris) Lari-larian termasuk dalam kelompok Pulau Laut Kalimantan," ujarnya.

Selain itu, Pulau Lari-larian juga merupakan daerah navigasi Administrasi Pelabuhan Kalimantan Selatan termasuk dalam peta Neraca Sumber Daya Alam Kabupaten Kotabaru terbitan Bakosurtanal.

Oleh karena itu pada 2006, Bupati Kotabaru mengeluarkan SK No.471/2006 tentang Penegasan Pulau Lari-larian sebagai Bagian Wilayah Kotabaru.

Sementara itu, kenyataannya di lapangan, Pulau Lari-larian berjarak dengan Pulau Sebuku yang merupakan ibukota kecamatan hanya sekitar 60 mil laut, adapun dengan Pulau Sambergelap yang masih dalam satu wilayah kecamatan sekitar 40 mil laut.

Sedangkan jarak Pulau Lari-larian dengan wilayah daratan Sulawesi Barat sekitar 80 mil laut.

(Sumber : Kalimantan Post edisi Sabtu, 23 April 2011)

No comments:

Post a Comment