Aksi Pertahankan Pulau Lerek-lerekang
FARISTANTO/FAJAR
PERTAHANKAN WILAYAH. Ribuan pegawai lingkup Pemkab Majene ikut dalam aksi menolak putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemkab Kota Baru, Kalsel terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekang, Rabu, 13 Juni.
MAJENE, FAJAR -- Ancaman Pemkab Majene melakukan aksi akbar sebagai upaya mempertahankan Pulau Lerek-lerekang, terbukti. Ribuan PNS lingkup Pemkab Majene dikerahkan dalam aksi itu, Rabu, 13 Juni.PERTAHANKAN WILAYAH. Ribuan pegawai lingkup Pemkab Majene ikut dalam aksi menolak putusan MA yang mengabulkan gugatan Pemkab Kota Baru, Kalsel terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekang, Rabu, 13 Juni.
BERITA TERKAIT:
Aksi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Pemkab Kota Baru, Kalsel itu, digelar sejak pagi pukul 09.00 Wita. Mereka mengambil start di areal pembangunan Masjid Raya Majene, Lingkungan Passanggarahan.
Di hadapan ribuan massa, Bupati Majene, Kalma Katta melakukan cap jempol darah. Sikap Kalma tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk bukti keseriusannya dalam memperjuangkan hak warga Majene atas Pulau Lerek-lerekan. Bukan hanya Kalma, unsur pimpinan DPRD Majene pun melakukan hal yang sama.
Aksi jempol darah tersebut dilakukan di atas kain putih yang sebelumnya telah dibubuhi tanda tangan oleh peserta aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai sikap penolakan terhadap putusan MA yang telah membatalkan Permendagri Nomor 43 tahun 2011. Pembatalan tersebut dilakukan setelah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Putra asli Majene yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Permprov Sulbar yang pertama, Aminullah Ma'mun menegaskan, perlu peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Menurutnya, secara de facto, Pulau Lerek-lerekang awalnya masuk dalam wilayah Sulsel.
"Jadi otomatis sejak terbentuknya Sulbar, maka pulau itu masuk dalam Sulbar karena dalam peta geografis yang sahih dan otentik, pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Majene," kata Aminullah. (far/ars)
http://www.fajar.co.id
No comments:
Post a Comment