Sunday, June 3, 2012

Sulbar Ancam Ajukan Judicial Review Pembentukan Kabupaten Kota Baru


Sengketa Pulau Lereklerekan Makin Panas


Sabtu, 26 Mei 2012 00:26 WIB

Ist/Pulau Lerek-lerekang

LENSAINDONESIA.COM: Upaya Pemprov Sulbar (Sulawesi Barat) untuk mempertahankan pulau Lerek-lerekang yang jatuh ke tangan Pemkab Kota Baru Kalsel (Kalimantan Selatan) masih berlanjut. Kali ini, Pemprov Sulbar membentuk tim advokasi yang akan berjuang mempertahankan kepemilikan pulau yang berada di kawasan blok sebuku itu.

Tim advokasi penyelamatan Pulau Lerek-lerekang ini terdiri dari tim dari Sulbar dan Majene. Selain unsur pejabat, kalangan LSM, tokoh masyarakat, pemuda dan tentunya ahli hukum, mengisi formasi masing-masing tim advokasi tersebut.

Setidaknya ada dua agenda yang bakal dilakukan agar tim ini bekerja secara maksimal. Yakni, rencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ke Komisi Yudisial (KY) RI. Sebab, keputusan MA tersebut dirasa tidak adil, netral dan tidak obyektif.

Tokoh pendiri Sulbar, Rahmat Hasanuddin menyatakan tim ini telah terbentuk dan siap merealisasikan program-program yang telah mereka agendakan. Salah satunya, langkah hukum yang akan ditetapkan setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pulau tersebut.

“Kita sudah siapkan tim sambil menunggu amar putusan MA secara tertulis dan resmi dari MA. Tapi kita sudah menduga-duga apa isinya,” ujar Rahmat di Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.

MA telah mengabulkan gugatan pihak Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk dalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar.

Bahkan dalam putusannya, MA juga menetapkan bahwa Lerek-lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel. Hal ini dinilai telah kelewatan. MA dianggap telah melampaui wewenang Kemendagri yang memiliki hak penentu dalam sengketa batas wilayah antar provinsi.

Putusan MA tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah. Rahmat menambahkan, masalah Lerek-lerekang adalah masalah martabat Sulbar. Rakyat Sulbar, kata dia, tidak akan gentar mempertahankan apa yang mejadi hak-nya.

“Menciderai hukum. Kita akan habis-habisan melalui jalur MK. Mereka tahu itu dan bukan wewenang MA,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam menangani perkara pemerintah Sulbar maupun Majene diharap dapat memaksimalkan potensi para pengacara lokal. Termasuk Rudy Alfonso yang kini beraktivitas di Jakarta. Rudy adalah salah satu advokat berpengalaman dan telah sering bersengketa di MA maupun MK.

“Terpenting karena kompetensi dan kemampuan Rudy. Dia pengacara kita yang sudah me-nasional. Kita harus pertimbangkan kedekatan emosional itu. Namun kita sebatas mengusulkan saja,” ucap Wakil Ketua DPRD Sulbar H Arifin Nurdin.

Sejalan dengan itu, Rudy sendiri mengaku selalu siap membantu, baik dalam memberi saran dan masukan maupun terlibat langsung di dalam sengketa nantinya. Menurut dia, satu-satunya cara bagi Kalsel merebut Lerek-lerekang adalah dengan membatalkan UU Pembentukan Sulbar.

“Batalkan dulu undang-undangnya (UU Sulbar-red),” jelas Rudy, yang kini menangani sengketa Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi di MK.

Dijelaskan, MK akan menerima gugatan pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya, terkait persoalan ini bisa dilakukan oleh Pemprov Sulbar. Rudy bahkan menegaskan jika pihaknya siap membantu sepenuh hati.

“Di MK kita harus duluan masuk. Saya siap jadi kuasa hukumnya pemerintah Kabupaten Majene, dan free,” tegasnya. @panji

Editor: Rudi

Rubrik : HEADLINE UTAMA , proOTONOMI , SULAWESI , Terkini




No comments:

Post a Comment