Sunday, June 3, 2012

Gubernur Sulbar Pantau Sengketa Pulau Lerek-Lerekang


Selasa, 22 Mei 2012 10:51 WITA | Sulbar

Anwar Adnan Saleh (FOTO ANTARA)

Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh berkonsentrasi melakukan pemantauan melalui media terkait informasi sengketa kepemilikian Pulau Lerek-Lerekang yang saat ini diklaim Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Saya semakin rajin mencari informasi melalui media massa setelah beredar informasi gugatan Pemprov Kalsel dikabulkan MA terkait status kepemilikan Pulau Lerek-Lerekang. Informasi ini belum dapat dipertanggungjawabkan, karena Pemprov Sulbar belum menerima salinan putusan MA," kata Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, Selasa.

Menurut Anwar, informasi itu tetap dijadikan dasar untuk melakukan segala bentuk persiapan untuk melakukan upaya hukum apabila MA benar-benar mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terkait sengketa pulau yang kaya akan gas itu.

"Saat ini pemerintah telah membentuk tim kuasa hukum untuk melakukan proses peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,"kata dia.

Gubernur mengatakan, dirinya selama ini tidak diam menanggapi persoalan gugatan ke MA oleh Kalsel.

"Selama ini saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (mendagri) terkait gugatan yang dilayangkan Kalsel ke MA. Arahan Mendagri meminta kepada saya agar tetap mempertahankan pulau Lerek-Lerekang karena secara administrasi memang masuk dalam wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Sulbar,"urai gubernur.

Ia mengatakan, Medagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 43 tahun 2011 tentang batas wilayah tidak asal-asalan tanpa melalui kajian-kajian yang ada termasuk kajian fakta-fakta sejarah masa lalu.

"Fakta sejarah membuktikan bahwa Pulau Lerek-Lerekang masuk dalam wilayah afdeling Mandar pada masa kolonial penjajahan Belanda termasuk dasar acuannya masuk dalam wilayah Pembentukan Kabupaten Majene tahun 1952,"katanya.

Karena itu kata dia, masyarakat tak perlu gerah dengan informasi bahwa Pulau Lerek-Lerekang telah menjadi milik Kalsel.

"Yang digugat oleh Kalsel adalah Surat Mendagri terkait status kepemilikan pulau Lerek-Lerekang. JIka nanti MA tetap menganulir surat Mendagri maka boleh jadi pulau ini statusnya tak bertuan. Tetapi, kami di Sulbar tentu tidak akan diam untuk mempertahankan pulau Lerek-Lerekang itu karena kita didukung fakta-fakta yang kuat baik dari segi kesejarahan maupun dukungan Permendagri," katanya. (T.KR-ACO/M019)


COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment