Monday, June 18, 2012
Majene Minta Dukungan DPRD Kotabaru Pertahankan Lereklerekan
Sabtu, 16 Juni 2012 20:04 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melalui Dinas Pertambangan dan Energi telah meminta beberapa anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk mendukung upaya mempertahankan kepemilikan Pulau Lereklerekan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Sabtu, mengatakan bukan hanya dukungan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) agar Lereklerekan yang saat ini juga diklaim Kotabaru tetap masuk dalam kawasan Majene.
"Kebetulan banyak warga Kotabaru merupakan penduduk dari Majene yang menetap di sana. Termasuk beberapa anggota DPRD, meskipun telah lama menetap di sana namun kami tetap melakukan komunikasi," tuturnya.
Dia mengaku, tidak menutup kemungkinan sejumlah anggota DPRD Kotabaru bisa memberikan dukungan kepada Majene agar Lereklerekan tetap menjadi milik Majene maupun Sulbar. Pulau tersebut pada dasarnya telah lama masuk kawasan Majene, baik saat bergabung dengan Sulawesi Selatan maupun saat Sulbar berdiri sendiri sebagai provinsi.
Namun, hingga saat ini Rafli masih enggan menyebut nama-nama anggota DPRD Kotabaru yang siap memberikan dukungan kepada Majene. Hal tersebut diakui berkaitan dengan strategi Majene untuk merebut kembali pulau yang memiliki potensi gas yag cukup besar.
"Kami belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPRD Kotabaru yang bisa memberikan dukungan kepada Majene. Namun, kami yakin setelah melakukan koordinasi dengan beberapa anggota DPRD tersebut mengaku siap memberikan dukungannya kepada Pemkab Majene," katanya.
Kepemilikan Lereklerekan saat ini tidak jelas setelah Pemprov Kalsel bersama Pemkab Kotabaru mengajukan Uji Materi terhadap Peraturan Manteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Lereklerekan masuk dalam Kawasan Majene kepada MA.
Dari hasil Uji Materi yang dilakukan Kalsel dan Kotabaru, MA menyatakan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 telah dibatalkan sehingga Majene merasa terancam karena pulau tersebut akan dikuasai Kotabaru.
"Meskipun saat ini belum ada penetapan Lereklerekan masuk dalam kawasan Majene maupun Kotabaru, namun kami tetap harus berupaya keras agar pulau tersebut tetap kembali dalam kawasan Majene. Kami berharap, adanya dukungan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Lereklerekan," kata Rafli.
Sejumlah langkah maupun aksi telah ditempuh Pemkab Majene untuk mempertahankan pulau tersebut. Sebelumnya, ribuan warga Majene melakukan demonstrasi untuk mendesak DPRD Majene mengambil langkah dan mendesak Kemendagri melakukan PK terhadap keputusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011. (T.KR-
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment