Monday, June 4, 2012

Kontrak Kalsel dengan Perusahaan Tambang Bisa Digugat


Senin, 04 Juni 2012

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Wakil Bupati Majene Sulawesi Barat Fahmi Massiara, mengatakan kontrak kerja sama Pemprov Kalsel dengan salah satu perusahaan tambang Blok Sibuku bisa digugat Pemkab Majene sebab kepemilikan Pulau Lerek-lerekan di blok tersebut belum jelas.




"Status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung)," kata Wabub Fahmi Massiara di Majene, Senin.




Dijelaskan, gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.




Pemkab meminta agar tidak ada langkah apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru terhadap pulau tersebut sebab meskipun gugatan terhadap Permendagri disepakati MA, Kalsel belum memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik Lerek-lerekan.




"Dalam Undang-undang pembentukan Kalsel, tidak terdapat aturan yang menyatakan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Kalsel. Meskipun Permendagri dinyatakan gugur, Pemkab Majene masil memiliki peluang memiliki kembali pulau itu baik melalui PK (Peninjauan Kembali), maupun langkah hukum lainnya," jelas Fahmi.




Dari penjelasan tersebut, dia menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak berhak melakukan kontrak kerja sama, hal tersebut bisa menimbulkan kerancuan sebab kontark baru bisa dijalankan jika kepemilikan Lerek-lerekan telah diperjelas terkait pengelolaan potensi Blok Sibuku di sekitar Lerek-lerekan.




Wabup mengatakan, jika seandainya kontrak antara Kalsel dengan salah satu perusahaan telah dilakukan maka Pemkab Majene akan mengajukan gugatan terhadap kontrak tersebut untuk membatalkan dan menunggu hingga aturan baru dikeluarkan terkait siapa pemilik Lerek-lerekan.




"Kami tetap yakin pulau tersebut miliki Majene sebab secara garis kesejarahan kita memiliki bukti kuat. Hingga saat ini Pemkab Majene juga telah mencari beberapa bukti baru jika seandainya gugatan Kalsel memang betul disepakati MA untuk dijadikan dasar gugatan melalui PK MA bagi Kemendagri," tekan Fahmi.




Pernyataan tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima Pemkab Majene terhadap berjalannya kontrak kerja sama antara Pemprov Kalsel dengan salah satu perusahaan tambang untuk menggarap potensi tambang yang terdapat di Blok Sibuku, letaknya berada dalam kawasan Pulua Lerek-lerekan.




Bahkan Pemkab Kotabaru dianggap telah membentuk perusahaan daerah untuk ikut menananmkan sahamnya dalam pengelolaan tambang di blok tersebut dan hal tersebut juga bisa digugat oleh Pemkab Majene.

(T.KR-AHN/S016













COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment