Monday, June 18, 2012

Pearl Oil Diminta tidak Ganggu Sebuku










Kamis, 07 Juni 2012 05:07 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANRATA News) - Perusahaan minyak dan gas, Pearl Oil ditegaskan untuk tidak mengganggu Blok Sebuku dengan melakukan aktivitas di sekitar Pulau Lerek-lerekan yang saat ini masih diyakini menjadi milik Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.





Penegasan tersebut berhubungan dengan pengajuan surat oleh Pemprov Sulbar kepada perusahaan minyak asal Arab itu agar mengoordinasikan seluruh aktivitasnya di Blok Sebuku yang masuk dalam kawasan Lerek-lerekan kepada Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar.





"Dari hasil koordinasi kami dengan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, beliau telah mengajukan surat kepada pihak Pearl Oil di Jakarta untuk tidak melampaui kewenangan Pemkab Majene dan Pemrov Sulbar dalam melakukan aktivitasnya di pulau yang masih kita yakini menjadi milik Majene dan Sulbar," tandas Sekretaris Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar Mahmud di Majene, Rabu.





Melalui surat tersebut mengisyaratkan kepada pihak Pearl Oil agar tidak memperkeruh suasana sebab saat ini Blok Sebuku yang masuk dalam kawasan Lerek-lerekan masih dalam sengketa antara Sulbar dan Kalsel.





Dia menyebutkan, surat tersebut diajukan Tanggal 29 Mei 2012 setelah mengetahui terdapat kontrak kerja sama antara Kalsel dan Pearl Oil untuk mengelola potensi gas di Blok Sebuku. Sementara, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar masih meyakini pulau tersebut bisa dikuasai kembali melalui beberapa langkah yang telah dipersiapkan, baik langkah hukum maupun langkah politik.





Sebelumnya, Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara juga menyatakan Pemkab Majene akan menggugat kerja sama yang dilakukan pihak Pearl Oil dengan Kalsel untuk mengelola potensi gas di Blok Sebuku. Hal tersebut untuk mempertegas kepemilikan Pulau Lerek-lerekan agar tetap menjadi miliki Majene maupun Sulbar.





"Ada beberapa langkah agar pulau tersebut kembali menjadi milik Majene. Selain mendorong Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada MA (Mahkamah Agung) terhadap gugatan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011, kita juga akan menggugat Pearl Oil yang telah melakukan kontrak dengan Kalsel," terang Wabup.





Bukan hanya dari unsur pemerintahan di Majene maupun Sulbar yang tetap yakin merebut bkembali Lerek-lerekan, namun warga juga menunjukkan antusiasmenya agar pulau tersebut bisa kembali. Hal itu ditunjukkan oleh ratusan nelayan Majene yang mendatangi Lerek-lerekan untuk melakukan penanaman pohon sebagai bentuk kepemilikan warga terhadap pulau tersebut. (T.KR-AHN/M009)


COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment