Monday, June 18, 2012

Majene Kumpulkan Novum untuk Kembali Lerek-Lerekan


Kamis, 07 Juni 2012 19:31 WITA | Sulbar


Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, telah mengumpulkan beberapa novum atau bukti baru terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekan untuk mempertegas kepemilikan pulau yang menjadi sengketa dengan Kalimantan Selatan.





Novum yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya gugatan Kalsel yang menuntut Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 dibatalkan.





Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Majene, Ahmad Rafli Nur di Majene, Kamis mengatakan, beberapa bukti baru yang bisa dijadikan dasar tuntutan Kemendagri telah dikumpulkan baik melalui pemerintah maupun tim yang dibentuk Pemkab Majene untuk melakukan beberapa upaya merebut kembali pulau tersebut.





"Kami telah menemukan peta yang dibuat Angkatan Laut Amerika Serikat bekerja sama Pemerintah RI pada 1985 terkait peta pelayaran dan ukuran kedalaman laut di sekitar Selat Makassar. Dalam peta tersebut menunjukkan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Majene yang saat itu masih masuk dalam kawasan Sulawesi Selatan," katanya.





Selain itu, Rafli mengatakan, bukti lain memperkuat Majene pemilik Lerek-lerekan, pengakuan Kementerian Kalautan dan Perikanan (KKP) yang mencantumkan dalam situs resminya. Pulau Lerek-lerekan merupakan pulau kecil yang masuk dalam kawasan Majene, berbatasan langsuang dengan Kecamatan Sendana.





Bukan hanya mengumpulkan novum, anggota Tim Advokasi Hukum untuk merebut Lerek-lerekan, Arsalin Aras menyatakan, beberapa langkah hukum akan ditempuh Pemkab Majene selain melakukan PK. Di antaranya adalah Derden Verzet atau perlawanan hukum yang bdilakukan oleh pihak ke tiga akibat dirugikan oleh keputusan yang dikeluarkan MA atas gugatan Kalsel.





Derden Verzet memungkinkan dilakukan Majene sebab Pemkab Majene maupun Pemrov Sulbar merupakan pihak ke tiga atas gugatan terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang dilakukan Kalsel dan saat ini gugatan tersebut telah dikabulkan MA terkait lepasnya Lerek-lerekan dari Majene.





"Selain PK dan Derden Verzet, Pemkab Majene maupun Pemprov Sulbar juga memungkinkan mengajukan Uji Materi terhadap Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulbar dan UU Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Sulawesi Selatan," terangnya.





Uji Materi yang akan diajukan untuk mempetegas kembali beberapa poin yang termuat dalam dua Undang-undang tersebut sehingga Lerek-lerekan dimasukkan dalam kawasan Sulbar sebab sangat banyak bukti yang menguatkan Lerek-lerekan termasuk dalam kawasan Majene. (T.KR-AHN/S023)


COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment