Kamis, 31 Mei 2012
MAJENE-SULBAR (bharatanews):Konflik antara Pemrov Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait Pulau Lerek-lerekang terus memanas. Malah sengketa itu sudah merasuki anggota dewan. Hampir sebagian besar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan siap melakukan aksi demo ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempertahankan status kepemilikan Pulau Lerek-lerekang.
"Mempertahankan Pulau Lere-lerekang merupakan harga mati bagi warga Sulbar. Makanya, kalangan DPRD Sulbar siap menempuh berbagai macam cara untuk mempertahankan pulau yang disengketakan dengan Pemprov Kalsel, termasuk dengan jalan melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ajbar Abdul Kadir saat melaksanakan rapat dengar pendapat bersama unsur pemerintah Provinsi Sulbar di gedung DPRD.
Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Sulbar ini menghadirkan unsur Pemprov Sulbar diantaranya Asisten I bidang pemerintahan Akhsan Djalaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Khaeruddin Anas, dan Kepala Biro Hukum Dominggus Sariang .
Ajbar menyampaikan, rapat dengan pendapat ini bertujuan meminta penjelasan Pemprov Sulbar terkait perkembangan terbaru kondisi Pulau Lere-lerekang yang tengah disengketakan dengan Kalsel.
Karena ada informasi yang beredar jika gugatan Pemprov Kalsel terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan poin utama gugatan yaitu ingin mengambil alih pulau tanpa penghuni seluas kurang lebih empat hektare tersebut.
Ajbar mengemukakan, jika betul sudah keluar putusan dari MA yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Kemedagri, maka Sulbar harus segera melakukan berbagai upaya untuk "melawan" putusan tersebut.
"Ini serius. Karena secara fakta hukum dan mendapat pengakuan dari Kementerian Dalam Negeri jika Pulau Lere-lerekang itu masuk dalam wilayah Sulbar. Makanya, jika ada putusan MA yang mementahkan hal ini, maka kita harus melawannya. Salah satunya dengan melakukan aksi demo di MA," kata politisi Parta Bintang Reformasi ini.
Pernyataan Ajbar ini didukung Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin yang hadir pada pertemuan tersebut.
"Saya setuju dengan Ajbar. Kita harus melakukan langkah-langkah untuk memenangkan pertarungan ini. Kita harus pertahankan tanah lelulur kita," kata Arifin yang berasal dari Dapil Majene.
Arifin menambahkan, sebagai lembaga politik, maka DPRD harus melakukan langkah-langkah politis untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MA sebagai bentuk kekecewaan dan tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.
"Kita harus pakai pengacara nasional untuk bantu kita. Masa Pemprov Kalsel bisa mengalahkan kita jika kita benar. Kontrak kerjasama antara BP Migas dengan Pemprov Kalsel yang melibatkan Pulau Lere-lerekang ini harus kita batalkan," jelas Arifin Nurdin yang juga Ketua PDK Sulbar ini.
Sementara itu, Asisten I Akhsan Djalaluddin mengemukakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA yang dikabarkan telah keluar pada 2 Mei 2012.
Dikabarkan, inti dari putusan tersebut adalah mengabulkan gugatan dari Pemprov Kalsel terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2011 yang menyebutkan jika Pulau Lere-lerekang masuk dalam wilayah Sulbar yakni di wilayah Kabupaten Majene.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh Sulbar di Majene. Pada dasarnya, kita sepakat untuk mempertahankan pulau itu karena memang secara hukum masuk dalam wilayah Sulbar. Yang membuat pulau ini jadi rebutan karena ada kandungan gas alam di bawahnya," ungkap Akhsan.
Kepala Biro Pemerintahan Sulbar Khaeruddin Anas menambahkan, pihaknya terus memantau aktivitas yang dilakukan Pemprov Kalsel di Pulau Lere-lerekang tersebut.
Makanya, beberapa waktu lalu, pihaknya melayangkan protes ke Kemendagri karena Pemprov Kalsel melakukan kegiatan di pulau tersebut tanpa seizin Pemprov Sulbar selaku pemilik pulau.
"Semua dokumen resmi terkait wilayah pulau yang masuk dalam wilayah Sulbar sudah kami sampaikan ke Mendagri untuk menjadi bahan menerbitkan Permendagri No 43 Tahun 2011 tersebut. Makanya, kami rasa dari sisi apapun, pulau itu masuk dalam wilayah Sulbar," ujar Khaeruddin.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah membangun komunikasi dengan salah seorang Hakim Agung asal Sulsel yakni Samsam Nganro agar bisa memberikan bantuan dalam sengketa ini.
Dia menambahkan, ada hal yang menjadi celah pada undang-undang pembentukan Provinsi Sulbar yakni tidak tercantumnya batas wilayah dengan Provinsi Kalsel, hanya batas wilayah dengan Provinsi Kaltim.
Kemungkinan besar, hal inilah yang menjadi celah sehingga Pemprov Kalsel merasa punya "senjata" untuk menggugat keberadaan Pulau Lere-lerekang, apalagi letak pulau ini lebih dekat ke wilayah Kalsel yakni di Kabupaten Kota Baru ketimbang ke wilayah Sulbar.
Tetapi, kata Khaeruddin, apapun keputusan MA, pihaknya akan mengupayakan langkah-langkah strategis demi mempertahankan status pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Sulbar.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Darwis disepakati bahwa dalam waktu dekat DPRD dalam hal ini Komisi I akan bersama-sama dengan Pemprov berangkat ke Jakarta untuk meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terkait dengan permasalahan ini yaitu MA, Kemendagri, BP Migas, dan lain-lain.
Selain Darwis dan ajbar, anggota Komisi I yang hadir pada rapat ini di antaranya Sudirman Darius, Almalik Pababari, Bustamin Badolo, Darwis Sewai, dan Nurrahma Nurdin. (ANT/mrib)
No comments:
Post a Comment