Monday, June 4, 2012

Majene Harap Kemendagri Percepat PK ke MA



Jumat, 01 Juni 2012 05:15 WITA | Sulbar

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Pemprov Kalimantan Selatan terkait sengketa pulau Lerek-lerekang




Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Kamis, mengungkapkan sampai saat ini belum ada informasi Kemendagri akan melakukan PK atau tidak, sehingga dalam waktu dekat harus segera dibentuk tim kuasa hukum yang akan mendorong Kemendagri dalam mengajukan PK kepada MA.




"Kami berharap tim kuasa hukum yang ditunjuk nantinya dapat bekerja cepat untuk mengawal dan mendorong Kemendagri melakukan upaya PK sesuai dengan kemungkinan yang ada," ungkapnya.




Dia mengaku, Pemkab Majene siap menempuh langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk mempertahankan pulau tersebut, sebab pada dasarnya pulau itu memang milik Majene.




Sementara, Wakil Ketua DPRD Majene Marsuki Nurdin, menjelaskan saat dilakukannya rembuk nasional beberapa waktu lalu di Jakarta, diketahui bila ada dua langkah hukum yang dapat ditempuh dalam mempertahankan pulau Lerelerekang, yaitu dengan melakukan PK dan mengajukan uji materil.




Pengajukan PK hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, sebab sebelumnya gugatan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) ditujukan kepada Kemendagri. Sementara uji materil dapat ditempuh oleh Sulbar dan Majene sebab sebelumnya pulau tersebut telah masuk dalam dalam wilayah administrasi Sulbar.




Wakil Ketua Komisi III DPRD Majene, Basri Ibrahim mengaku sudah banyak warga yang mengaku kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh MA, sehingga dapat saja keputusan tersebut akan mengungdang gejolak ditengah-tengah masyarakat.




Dia mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan mendapat desakan dari sejumlah warga Majene untuk melakukan Demontrasi. (T.KR-AHN/S016)







COPYRIGHT © 2012

No comments:

Post a Comment