Monday, June 18, 2012
Sulbar Bentuk Tim Advokasi Lere-Lerekang
Sabtu, 26 Mei 2012 05:21 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, membentuk tim advokasi guna mempertahankan status kepemilikan Pulau Lere-Lerekang yang saat ini telah dicaplok oleh pemerintah Kalimantan Selatan.
"Jika memang MA telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri nomor Nomor 43 Tahun 2011 tentang status pulau Lere-Lerekang yang selama ini masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Majene, maka kami tentu tidak akan diam dan akan kembali melakukan upaya perlawanan ke ranah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA,"kata Sekretarus Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin di Mamuju, Jum'at.
Sekprov menyampaikan, dirinya bersama wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin dan beberapa pejabat lainnya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
"Pihak Kemendagri juga merasa kaget jika MA mengabulkan gugatan terhadap Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang tapal batas wilayah pemerintahan Kabupaten Majene, Sulbar,"ungkapnya.
Ia menyampaikan, meski gugatan ke MA dikabulakan bukan berarti Kalsel langsung serta merta harus mencaplok pulau Lerek-Lerekaan sebagai milik mereka.
"Tidak boleh Kalsel langsung mencaplok sebagai pemilik pulau Lere-Lerekang karena isi gugatan itu masih akan kita lihat. Kita sebagai pemilik resmi akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan wilayah kita,"ungkapnya.
Pada pertemuan urung rembuk di Jakarta bersama sejumlah pengurus Kerukukan Keluarga Sulawesi Barat (KKSB) dan sejumlah politisi telah bersepakat membentuk tim advokasi untuk menjadi dasar melakukan upaya gugatan PK ke MA.
"Tim advokasi ini akan bekerja mencari fakta-fakta hukum terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang khususnya terkait Undang-Undang pembentukan Kabupaten Majene dan Pembentukan Kabupaten Kota Baru,"jelasnya.
Ismail menambahkan, beberapa pengacara telah bersedia membantu mempertahankan status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang salah satunya, Rudy Alfonso. (T.KR-ACO/M009)
COPYRIGHT © 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment