Monday, June 4, 2012

Majene Usulkan Yusril Tim Kuasa Hukum Lere-Lerekang



Selasa, 05 Juni 2012


Mamuju (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengusulkan nama Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Isha Mahendra menjadi tim kuasa hukum atas rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tentang senketa Lere-Lerekang.





"Hasil pertemuan yang dilaksanakan di Majene bersama Bupati Majene dan para tokoh masyarakat mengusulkan agar Pak Yusril dilibatkan sebagai tim kuasa hukum dalam rangka upaya hukum PK ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa Pulau Lere-Lerekang yang saat ini tengah diklaim oleh Pemprov Kalsel," kata Wakil Ketua DPRD Majene, Marsuki Nurdin di Mamuju, Senin.





Menurutnya, Yusri dianggap paling tepat untuk menjadi tim kuasa hukum karena memiliki kapasitas dan kemanpuan tinggi dalam hal penguasaan ilmu hukum dan ketatanegaraan.





"Pak Yusril akan kita jadikan sebagai tim kuasa hukum Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar dalam rangka mengajukan upaya hukum PK MA terkait status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang," ucapnya.





Politisi senior Partai Demokrasi Kebangsaan ini mengatakan, masyarakat Majene dan Sulbar berharap Yusril siap menjadi tim kuasa hukum dalam rangka mempertahankan status kepemilikan pulau yang kaya dengan potensi gas itu.





Ia menuturkan, tim kuasa hukum ini nantinya akan dibantu beberapa pengacara asal Sulbar yang telah ditunjuk yakni Rudi Alfonso dan Hatta Kainang.





"Memilih mantan Menkumham untuk menjadi tim kuasa hukum dalam uji materil itu merupakan bentuk keseriusan Pemkab Majene atau pun Pemprov Sulbar," ucapnya.





Marsuki menambahkan, jika pak Yusril berhasil menjadi tim kuasa hukum maka bukan tidak mungkin status kepemilikan Lere-Lerekang itu tidak akan jatuh ke tangan Kalsel.





"Pak Yusril memiliki kemanpuan mumpuni untuk menangani berbagai persoalan hukum dan itu ia buktikan setiap menangani masalah dan bahkan tidak pernah kalah," ujarnya.





Sebelumnya, Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, status kepemilikan Lerek-lerekan hingga saat ini belum memiliki kejelasan setelah muncul gugatan Kalsel kepada Kemendagri terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 disepakati MA (Mahkamah Agung).





Dijelaskan, gugatan Kalses terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 hingga saat ini juga belum memiliki kejelasan sebab belum ada pernyataan dan pemberitahuan resmi MA kepada Kemendagri setelah Pemkab Majene melakukan komunikasi di Jakarta beberapa waktu lalu.





Pemkab meminta agar tidak ada langkah apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kalsel maupun Pemkab Kotabaru terhadap pulau tersebut sebab meskipun gugatan terhadap Permendagri disepakati MA, Kalsel belum memiliki kekuatan hukum sebagai pemilik Lerek-lerekan.





"Dalam Undang-undang pembentukan Kalsel, tidak terdapat aturan yang menyatakan Lerek-lerekan masuk dalam kawasan Kalsel. Meskipun Permendagri dinyatakan gugur, Pemkab Majene masil memiliki peluang memiliki kembali pulau itu baik melalui PK (Peninjauan Kembali), maupun langkah hukum lainnya," jelas Fahmi. (T.KR-ACO/F003)

No comments:

Post a Comment