Wednesday, May 30, 2012
Kita Tidak Akan Pernah Berhenti (Pertahankan Lereklerekang)
RADAR SULBAR 29/05/2012 0
MINGGU 27 Mei 2012, lebih dari 50 orang mahasiswa dari berbagai
organisasi di Majene bersama sejumlah akitivis LSM, organisasi
kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Majene memadati ruang rapat Wakil
Bupati Majene.
Catatan: Sudirman Samual
Persoalan kepemilikan Pulau Lereklerekang yang meruncing pada gugatan
Pemprov Kalsel atas Permendagri nomor 43 tahun 2011 memicu emosi dan
menguras pikiran serta tenaga masyarakat Sulbar, khususnya di Majene.
Betapa tidak, atas gugatan itu maka pulau dengan luas sekira enam
hektar di selat Makassar ingin direbut pihak lain. Padahal, kawasan
atau area sekitar pulau yang masuk blok Sebuku itu memiliki potensi
minyak dan gas bumi yang cukup luar biasa.
Jika ini lepas, kesempatan Majene bersama empat kabupaten lain serta
Pemprov Sulbar untuk mendapatkan dana yang bisa menjadi pendapatan
daerah hilang begitu saja. Hal ini tentu tak akan dibiarkan, dan harus
dipertahankan.
Menyikapi permasalahan yang masih menggelinding ini, diskusi yang
diinisiasi Radar Sulbar dan mendapat sambutan cukup serius dari Pemkab
Mamuju akhirnya digelar diskusi di ruang rapat Wakil Bupati Majene
dengan menghadirkan Bupati Majene Kalma Katta, Peneliti Maritim Ridwan
Alimuddin, serta Praktisi Hukum Arsalin Aras, yang dipandu oleh
penulis selaku moderator.
Dalam diskusi banyak dibahas mengenai perjalanan panjang proses hukum
dalam kasus ini agar seluruh peserta mampu memahami dengan baik
bagaimana persoalan ini menggelinding. Bupati Majene dua periode ini
juga memaparkan instrumen-instrumen yang telah dilakukan hingga kini
agar dapat mempertahankan Lereklerekang diantaranya menggelat rembug
nasional di Jakarta, membentuk tim advokasi yang terdiri dari sejumlah
pakar hukum, pejuang pembentukan Sulbar, hingga pejabat Pemprov
Sulbar, dan Pemkab Majene.
Pada diskusi ini, semangat membela setiap jengkal tanah wilayah
Kabupaten Majene menggelora dan membuat ruangan yang sesak dengan
antusias peserta yang hadir makin terasa “panas” meski sejumlah
pendingin ruangan tetap menyala ditambahkan dengan kipas angin.
Ketua Komisi II DPRD Majene Rusbi Hamid yang mulai menanggapi dengan
menyatakan perlu dibentuk tim aksi yang akan melakukan tekanan secara
ekstraparlementer atau parlemen jalanan. Tanggapan juga datang dari
Wakil Ketua DPRD Majene Marzuki Nurdin serta Sekretaris Daerah Majene
yang mendukung pembentukan tim khusus. Tim tersebut adalah tim hukum
dan tim politik, yang tidak akan menjadi tim advokasi bentukan Pemkab
Majene.
“Kita harus menyiapkan bukti-bukti baru agar bisa melakukan PK,
disamping melakukan upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Selain itu,
kita juga harus membentuk tim politik yang akan memfasilitasi dalam
melakukan pressure secara politis kepada berbagai pihak terkait di
Jakarta,” sebut Kalma.
Menghadapi perbedaan pemahaman utamanya persoalan keabsahan keputusan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel serta
metode yang bakal ditempuh, Kalma menyebut Pemkab Majene siap
menghadapi segala kemungkinan bahkan yang terburuk sekalipun. Dengan
begitu, segala daya dan upaya dapat dimaksimalkan untuk tetap
mempertahankan pulau yang memiliki luas sekira enam hektar yang
berjarak sekira 150 kilometer dari wilayah Majene.
Kalma juga sepakat dengan pola lain yang diusulkan yaitu membuat
kelompok aksi, baik pada tingkat lokal mapun nasional. Bahkan, kalma
berjanji akan ikut melakukan demonstrasi bila masyarakat ingin turun
ke jalan dalam mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau pun pihak
terkait lainnya yang berwenang dalam masalah ini.
“Saya bahkan berani bilang sebagai pengandaian, belahlah dadaku ini
agar bisa dilihat kami sangat serius,” kata Kalma sambil memengang
dadanya yang disambut tepuk tangan seluruh hadirin. (*)
Pemkab Sepakat Bentuk Tim Hukum
RADAR SULBAR 28/05/2012
MAJENE — Menyikapi status kepemilikan Pulau Lerelerekang yang harus
segera disikapi, Pemkab Majene sepakat membentuk sebuah tim khusus.
Tim tersebut akan menyiapkan bahan untuk menjadi bukti baru dalam
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA)
yang mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri Nomor 43
tahun 2011.
Dalam diskusi tentang Pulau Lereklerekang di ruang rapat Wakil Bupati
Majene, Minggu 27 Mei, Bupati Majene Kalma Katta mengatakan tim ini
berbeda dengan tim advokasi yang terbentuk pasca rembuk nasional di
Jakarta beberapa waktu lalu.
Meski demikian, tim hukum yang merupakan bagian dari kesimpulan
diskusi kemarin tidak akan melangkahi kewenangan tim advokasi yang
terdiri dari sejumlah tokoh pembentukan Sulbar, pakar hukum nasional,
serta perwakilan Pemprov Sulbar maupun Pemkab Majene.
“Kita sepakat untuk menyiapkan bukti-bukti baru agar bisa melakukan
PK, disamping melakukan upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Selain
itu, kita juga harus membentuk tim politik yang akan memfasilitasi
dalam melakukan pressure secara politis kepada berbagai pihak terkait
di Jakarta,” sebut Kalma dalam diskusi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD
Majene, Lukman dan Marzuki Nurdin, Ketua Komisi II DPRD Majene Rusbi
Hamid, Sekkab Majene Syamsiar Mukhtar, kepada Dinas Pertambangan dan
Energi (Distamben) Majene Ahmad Rafli Nur, sejumlah tokoh masyarakat,
LSM, ormas, serta mahasiswa.
Dalam diskusi kemarin, Kalma mengatakan Pemkab Majene siap menghadapi
segala kemungkinan bahkan yang terburuk sekalipun. Dengan begitu,
segala daya dan upaya dapat dimaksimalkan untuk tetap mempertahankan
pulau yang memiliki luas sekira enam hektar yang berjarak sekira 150
kilometer dari wilayah Majene.
Kalma juga sepakat dengan pola lain yang diusulkan yaitu membuat
kelompok aksi, baik pada tingkat lokal mapun nasional. Bahkan, kalma
berjanji akan ikut melakukan demonstrasi bila masyarakat ingin turun
ke jalan dalam mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau pun pihak
terkait lainnya yang berwenang dalam masalah ini.
Kesiapan Pemkab Majene membentuk tim ini mendapat respon positif dari
Wakil Ketua DPRD Majene Marzuki Nurdin. Menurutnya, tim tersebut
sebagai sebuah langkah untuk menghadapi putusan hukum yang sangat
merugikan pihak Pemkab Majene selaku pemilik pulau yang telah
disinggahi nelayan Majene sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
Hal yang sama disampaikan Rusbi Hamid yang menyarankan dilakukan
upaya-upaya lain seperti menggelar unjuk rasa dalam melakukan desakan.
“Kita akan membentuk kelompok-kelompok aksi, dan akan melakukan
demontrasi,” tegas Rusbi. (dir)
Mahkamah Agung Lampaui Kewenangan Mendagri
RADAR SULBAR 25/05/2012
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri Eko Subowo, mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Kalimantan Selatan (Kalsel) atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.
Selain membatalkan permendagri tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang itu, MA juga menetapkan bahwa pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Hal ini dinilai telah mengambil hak atau melampaui kewenangan Kemendagri tentang penetapan batas wilayah antara provinsi di Indonesia. “Kalau dari Kemendagri yang sudah kami bicarakan dengan kepala biro hukum memang langkahnya adalah sengketa kewenangan dulu. Itu yang kita pikirkan, sengketa kewenangan antar lembaga negara dulu,” papar Eko dihadapan sejumlah perwakilan Provinsi Sulbar, Kamis 24 Mei.
Ia juga mengutarakan, adanya kemungkinan Peninjauan Kembali (PK). “Akan lebih manis kalau Sulbar yang ajukan. Karena ini bukan hanya Mendagri dengan Kalsel tapi juga ada Sulbar,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera mempelajari salinan putusan MA agar dapat lebih dalam mempersiapkan rencana langkah selanjutnya. “Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut,” tambah Eko.
Tim Sulbar yang terdiri atas tokoh masyarakat Sulbar, pihak eksekutif dan legislatif Sulbar dan pimpinan DPRD Majene sempat membacakan sikap mereka atas putusan MA itu.
Pernyataan sikap dibacakan Wakil Ketua DPRD Sulbar H Arifin Nurdin bersama Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin, dan Ketua DPRD Majene Hajar Nuhung.
Seluruh elemen masyarakat Sulbar menyayangkan dan dengan tegas menolak putusan MA serta akan melakukan upaya hukum agar Pulau Lere-lerekang tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene. “Putusan tersebut bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Arifin.
Pernyataan sikap itu memuat beberapa hal. Pertama, menyesalkan putusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penegasan Status Pulau Lereklerekan sebagai Wilayah Administrasi Pemerintahan Majene Sulbar, sekaligus menyatakan menolak putusan MA tersebut dengan melakukan langkah-langkah hukum sebagai perlawanan agar putusan MA tersebut batal demi hukum. Karena sangat bertentangan dengan azas keadilan dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar tetap meliputi Pulau Lere-lerekang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara & Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah, serta Undang-undang 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat beserta fakta-fakta hukum lainnya.
Ketiga, menolak tegas segala bentuk kegiatan yang dilakukan pihak manapun di wilayah pulau lereklerekan tanpa seizin Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar, dan atas kegiatan tanpa izin tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang akan menimbulkan resiko bagi siapapun yang melakukannya.
Terakhir, mendesak pihak-pihak terkait mencermati permasalahan ini yang ditengarai sarat dengan tindakan-tindakan yang mencemari penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia. Terutama kepada Mendagri untuk segera mengambil langkah hukum terkait kewenangannya menetapkan kembali status Pulau Lere-lerekang sebagai wilayah administrasi Pemkab Majene Sulbar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 198 tentang kewenangan Mendagri untuk memutus sengketa atas wilayah administrasi pemerintahan provinsi di Indonesia.
Pernyataan sikap ini sebagai hasil Rembug Nasional Sulawesi Barat pada Rabu, 23 Mei 2012 di Jakarta. Pernyataan ini juga dibacakan oleh Rahmat Hasanuddin dan di gedung MA dan diserahkan kepada Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono. (rul/ham)
MA Sarankan Sulbar Ajukan PK
RADAR SULBAR 25/05/2012 0
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pulau Lere-lerekang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penegasan itu disampaikan Ketua Muda Tata Usaha Negara MA, Prof Paulus Efendi Latulung, saat menerima para perwakilan Provinsi Sulbar, pagi kemarin. Ia juga membenarkan informasi yang tersaji di website resmi MA seperti diberitakan sebelumnya.
“Intinya mengabulkan permohonan bahwa Pulau Lere-lerekang itu termasuk wilayah Kalimantan Selatan,” terang Paulus, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Mei.
Demikian disampaikan Prof Paulus sekaligus menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Ajbar Abdul Kadir. Ajbar meminta penjelasan mendetail atas putusan MA yang mengabulkan gugatan Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang wilayah administrasi Pulau Lere-Lerekang sebagai wilayah Pemprov Sulbar.
Ajbar Abdul Kadir.
Penegasan MA ini, sekaligus meredam senandung bahwa Pulau Lere-lerekang belum tentu masuk kedalam walayah Kabupaten Kotabaru Kalsel, meskipun Kalsel telah memenangkan gugatan atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.
“Jadi nanti kita dalam menyusun putusan akan sejelasnya sekaligus menjawab pertanyaan bapak-bapak,” papar Paulus yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang perkara gugatan Pulau Lere-lerekang di MA.
Majelis Hakim, kata Paulus, menilai Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-undang (UU). Hanya saja ia belum bersedia menyebut UU mana yang dimaksud.
“Belum dapat disampaikan, nanti setelah ada putusan resminya. Belum bisa disampaikan sekarang,” cetusnya.
Selain Paulus Efendi, tim Sulbar juga diterima oleh Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono. Pihak Sulbar dipimpin Rahmat Hasanuddin bersama Ketua Komisi I DPRD Sulbar, HM Darwis. Mereka didampingi Senator asal Sulbar M Asri Anas dan Staf Ahli Pemprov Sulbar Prof Aminuddin Ilmar.
Widayatno Sastro Hardjono
Hadir pula, Anggota DPRD Sulbar, Astuti Indriani, A Nurrahma Nurdin, Darwis Sewai, Harun, Bustamin Baddolo dan Rahmat Abdullah. Selanjutnya, Asisten I Pemprov Sulbar Akhsan Djalaluddin, serta Karo Pemerintahan Sulbar Khaeruddin Anas.
Pemkab Majene diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPRD Majene, Hajar Nuhung dang Marzuki Nurdin.
Penjelasan Dinilai Kabur
Sementara itu, staf ahli Pemprov Sulbar Prof Aminuddin Ilmar mengaku masih belum mendapat penjelasan konkrit dari pihak MA atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Menurut guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, kewenangan tapal batas adalah domain Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Secara teori sebenarnya, judicial review ini hanya membatalkan saja atau memerintahkan Mendagri untuk mencabut Permendagri itu. Tapi ternyata juga mengambil alih atau pulau itu menjadi hak Kotabaru,” ungkapnya.
Kedua, kata dia, putusan kabul dijatuhkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi (UU). Hanya saja, MA tidak menjelaskan UU mana yang dijadikan dasar acuan.
“Supaya kita kaji apakah betul. Tapi saya lihat dia tidak mau mengemukakan itu. Padahal menurut saya yang harus dilihat itu adalah UU mana yang dilanggar. Jangan sampai UU lain,” urai Sekjen BKPRS itu.
Peninjauan Kembali
Meski putusan kabul MA terhadap gugatan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 bersifat tetap (incrha), namun masih ada jalan hukum yang dapat ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Pihak MA menyampaikan bahwa PK dimungkinkan jika terdapat hal-hal luar biasa terkait sengketa tersebut. Misalnya, ada bukti baru yang belum sempat diajukan sebelumnya, atau adanya kekhilafan dalam penetapan putusan tersebut, serta putusan tersebut dianggap sesat. (rul/ham)
Amirullah Tahir: Lerelerekang Tetap Wilayah Sulbar
RADAR SULBAR 23/05/2012
JAKARTA — Selain Rudy Alfonso praktisi hukum lain yang hadir dalam pertemuan di rembuk nasional Pulau Lerelerekang adalah Amirullah Thahir. Praktisi hukum asal Sulawesi Selatan itu juga menyatakan Pulau Lerelerekang masih wilayah Sulbar meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011.
Ia mengungkapkan, jika tidak ada upaya hukum balik dalam 90 hari maka Permendagri 43 tahun 2011 batal demi hukum. Tapi itu bukan berarti Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan.
“Saya sependapat dengan pak Rudy Alfonso, tidak ada diktum MA yang menyebut Pulau Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan,” kata Amirullah Tahir di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene harus melakukan langkah nyata untuk mempertahankan Pulau Lerelerekang. “Langkah nyata yang harus dilakukan buat Kantor Kepala Desa di Lerelerekang meskipun pulau itu tidak berpenghuni,” jelasnya. (abu/jpnn)
Rudy Alfonso: Lerelerekang Masih Wilayah Sulbar
RADAR SULBAR 23/05/2012 0
JAKARTA — Pengacara nasional Rudy Alfonso, menegaskan, meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerelerekang, pulau tersebut masih merupakan milik Sulbar.
Itu karena Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat sejauh ini masih berlaku. Dalam UU 26 tahun 2004 sangat jelas tersebut batas-batas wilayah Sulbar.
“Permendagri 43 boleh dibatalkan, tapi Undang-undang Pembentukan Sulbar tetap berlaku,” kata Rudy Alfonso saat rembuk nasional tentang Lerelerekang di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).
Ia menyebutkan, meski Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan 100 kali tapi jika Undang-undang tidak dibatalkan maka Lerelerekang tetap wilayah Sulbar. “Tak sejengkal pun wilayah Lerelerekang masuk Kalimantan Selatan,” ungkapnya. (abu/jpnn)
Gubernur: Putusan Soal Lerelerekang Sudah Ada
RADAR SULBAR 23/05/2012
JAKARTA — Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh mengakui bahwa saat ini memang sudah ada putusan soal Lerelerekang di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) saat pertemuan dengan tokoh Sulbar di Golden Buotique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).
“Pak gubernur, mengatakan bahwa baru ditelepon biro hukum dan ternyata sudah ada keputusan soal Lerelerekang,” kata Ismail Zainuddin menirukan ucapan Gubernur Sulbar.
Kepada Ismail, Gubernur Sulbar berharap agar informasi terakhir tersebut disampaikan di acara urung rembuk di Golden Boutique.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan berarti kita berhenti, tapi harus mempertahankan Pulau Lerelerekang. Secepatnya harus ada langkah kongkret,” kata Ismail.
Bahas Lere-lerekang, Pemkab Majene Kumpul Tokoh Sulbar di Jakarta
RADAR SULBAR 23/05/2012
JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, menggelar pertemuan khusus dengan tokoh-tokoh Sulbar di Jakarta untuk membicarakan sengketa Pulau Lere-lerekang.
Beberapa tokoh yang hadir falam acara ini adalah pengacara nasional Rudy Alfonso, Staf Ahli Fraksi PAN DPR RI Fadlia Parakassi dan Staf Ahli Fraksi Partai Demokrat Rukman. Acara ini juga dihadiri Sekda Provinsi Ismail Zainuddin, dan Wakil Ketua DPRD Majene Arifin Nurdin.
Dari Pemkab Majene dihadiri Bupati Majene Kalma Katta, Bupati Kalma Katta, Wakil Bupati Majene dan Sekda Kabupaten Majene. “Kami sangat mengharapkan ada hasil yang bisa dicapai,” kata Kalma Katta.
Info Lepasnya Lerelerekang Disayangkan
RADAR SULBAR 22/05/2012
Informasi lepasnya Pulau Lereklerekan sangat disayangkan sejumlah pihak diluar Sulbar. Mereka menganggap Pemprov Sulbar telah membuang aset yang cukup besar nilainya.
“Fatal sekali. Iniah keteledoran. Harusnya Pemprov paling aktif, libatkan kabupaten. Kalau tidak diurus, wajarlah provinsi lain ambil,”ucap Rudy Alfonso, salah satu penggagas Pusat Kajian PercepatanPembangunan Provinsi Sulbar (PKP3SB).Praktisi hukum ini mengutarakan bahwa dalam berperkara, mesti dilakukan dengan maksimal. “Mestinya pemerintah Sulbar mempertahankan, jangan cuma mengakui saja. Harus all out. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Rudy yang tengah menangani sengketa pulau Berhala antara Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi.
Pada tingkat gugatan di MA, Ia memenangkan gugatan Kepri. Gugatan tersebut kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seluruh pihak di Riau, turun semua, gubernur, bupati, saksi dan ahli-ahlinya. Mereka serius. Padahal pulau Berhala ini sangat kecil loh,” urainya.
Namun ia juga menyampaikan, masih ada jalan lain jika MA memang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Lere-lerekang. Menurutnya, masih ada peluang agar pulau itu tidak lepas dari Sulbar. Senada disampaikan Sekjen Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB), Salman Dianda Anwar. Ia menilai pengurusan pulau Lere-lerekan tidak becus. “Kita punya banyak orang dan jaringan di pusat. Kenapa tidak dimanfaatkan? Diajak semua bahu-membahu mempertahankan hak kita,” ketusnya.
Ia berharap Pemprov Sulbar maupun pihak terkait di daerah agar tidak berdiam diri atau sekadar berwacana. Tapi segera mengambil langkah konkrit mempertahankan Pulau Lere-lerekang.
Temui MA dan Mendagri Siang kemarin, Komisi I DPRD Sulbar menggelar rapat khusus dengan Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Kaheruddin Anas, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Dominggus Sariang.
Dalam rapat ini, baik DPRD maupun Pemprov Sulbar akan mengambil langkah dengan menemui MA dan Mendagri. Selain itu, mereka juga akan menyiapkan langkah hukum agar Lere-lerekang kembali ke pangkuang Sulbar.(rul/ham)
Informasi lepasnya Pulau Lereklerekan sangat disayangkan sejumlah pihak diluar Sulbar. Mereka menganggap Pemprov Sulbar telah membuang aset yang cukup besar nilainya.
“Fatal sekali. Iniah keteledoran. Harusnya Pemprov paling aktif, libatkan kabupaten. Kalau tidak diurus, wajarlah provinsi lain ambil,”ucap Rudy Alfonso, salah satu penggagas Pusat Kajian PercepatanPembangunan Provinsi Sulbar (PKP3SB).Praktisi hukum ini mengutarakan bahwa dalam berperkara, mesti dilakukan dengan maksimal. “Mestinya pemerintah Sulbar mempertahankan, jangan cuma mengakui saja. Harus all out. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Rudy yang tengah menangani sengketa pulau Berhala antara Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi.
Pada tingkat gugatan di MA, Ia memenangkan gugatan Kepri. Gugatan tersebut kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seluruh pihak di Riau, turun semua, gubernur, bupati, saksi dan ahli-ahlinya. Mereka serius. Padahal pulau Berhala ini sangat kecil loh,” urainya.
Namun ia juga menyampaikan, masih ada jalan lain jika MA memang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Lere-lerekang. Menurutnya, masih ada peluang agar pulau itu tidak lepas dari Sulbar. Senada disampaikan Sekjen Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB), Salman Dianda Anwar. Ia menilai pengurusan pulau Lere-lerekan tidak becus. “Kita punya banyak orang dan jaringan di pusat. Kenapa tidak dimanfaatkan? Diajak semua bahu-membahu mempertahankan hak kita,” ketusnya.
Ia berharap Pemprov Sulbar maupun pihak terkait di daerah agar tidak berdiam diri atau sekadar berwacana. Tapi segera mengambil langkah konkrit mempertahankan Pulau Lere-lerekang.
Temui MA dan Mendagri Siang kemarin, Komisi I DPRD Sulbar menggelar rapat khusus dengan Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin, Kepala Biro Pemerintahan Kaheruddin Anas, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Dominggus Sariang.
Dalam rapat ini, baik DPRD maupun Pemprov Sulbar akan mengambil langkah dengan menemui MA dan Mendagri. Selain itu, mereka juga akan menyiapkan langkah hukum agar Lere-lerekang kembali ke pangkuang Sulbar.(rul/ham)
Pertahankan Balabalakang, Mamuju Bentuk Tim Advokasi
RADAR SULBAR 22/05/2012
MAMUJU — Mengantisipasi munculnya gugatan Pemprov Kalimtan Timur
(Kaltim) terhadap Kepulauan Balabalakang Kecamatan Balabalakang,
Pemkab Mamuju berinisiatif membentuk tim advokasi untuk melakukan
pendampingan hukum.
Menurut Bupati Mamuju Suhardi Duka (SDK), saat ini pihak Kaltim juga
meyengketakan Kepulauan Balabalakang. Sehingga sejak beberapa tahun
lalu, Pemkab Mamuju melakukan penguatan administrasi kewilayahan
dengan menaikkan status Kepulauan Balabalakang menjadi Kecamatan
Balabalakang.
“Dengan cara ini, saya yakin pulau tersebut tidak lepas. Karena secara
defacto, Kepulauan Balabalakang adalah wilayah Mamuju. Bahkan jika
ditinjau aspek kesejarahannya. Di sana orang berbahasa Mandar dan
Mamuju,” kata SDK, malam tadi, 21 Mei.
Menurut Bupati, untuk mempertahankan sebuah wilayah dibutuhkan
keseriusan dan konsentrasi penuh. Tidak itu saja, perlu dilakukan lobi
dan memberi keyakinan kepada pemerintah pusat dengan menyertakan
fakta-fakta yang ada. “Dengan demikian saya yakin tidak Pulau
Balabalakang tidak akan lepas. Saya tidak mau di wilayah kerja saya
terjadi masalah seperti kasus Pulau Lere-lerekang yang jatuh ke
wilayah Kalsel,” ujarnya.
Perlu diketahui, kata SDK, Lerek-lerekang memiliki kandungan atau
cadangan minyak dan gas (migas) yang cukup besar. Dan tahun 2013,
kabarnya Pear Oil akan memulai pengeboran di Blok Sebuku, termasuk di
dalamnya wilayah Lere-lerekang. Kepulauan Balabalakang juga akan
menjadi sengketa, karena memiliki potensi yang sama. “Dan saya akan
mempertahankan wilayah yang saya pimpin. Saya tidak akan membiarkan
Balabalakang jatuh ke tangan Kaltim,” kata Suhardi.
Ia menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah membentuk tim advokasi dan
tidak menyerahkan dulu masalah ini untuk ditangani pihak lain tanpa
melibatkan Pemkab Mamuju. Sebagai langkah awal, akan dilakukan
penggalian fakta sejarah. Kedua, memantapkan penyelenggaraan layanan
pemerintahan.
“Dulu Balabalakang hanya satu desa, kemudian jadi dua desa, dan
sekarang sudah jadi kecamatan. Dan itu sebenarnya adalah bentuk
penegasan bahwa Balabalakang adalah milik Mamuju,” sebut SDK.
Hal lain, sambungnya, Pemkab Mamuju juga mengumpulkan tanda tangan
masyarakat Balabalakang dan membuat persetujuan untuk tetap berada di
wilayah Kabupaten Mamuju. “Ini kami kalukan karena beberapa waktu lalu
ada kelompok warga yang membuat tanda-tangan ingin memisahkan diri
dari Mamuju dan bergabung dengan Kaltim. Dan saya anggap ulah itu
adalah langkah yang tidak benar. Karena banyak tanda tangan palsu di
dalamnya,” tegas SDK. (ham)
Info Lepasnya Lerelerekang Disayangkan
RADAR SULBAR 22/05/2012
Informasi lepasnya Pulau Lereklerekan sangat disayangkan sejumlah
pihak diluar Sulbar. Mereka menganggap Pemprov Sulbar telah membuang
aset yang cukup besar nilainya.
“Fatal sekali. Iniah keteledoran. Harusnya Pemprov paling aktif,
libatkan kabupaten. Kalau tidak diurus, wajarlah provinsi lain ambil,”
ucap Rudy Alfonso, salah satu penggagas Pusat Kajian Percepatan
Pembangunan Provinsi Sulbar (PKP3SB).
Praktisi hukum ini mengutarakan bahwa dalam berperkara, mesti
dilakukan dengan maksimal. “Mestinya pemerintah Sulbar mempertahankan,
jangan cuma mengakui saja. Harus all out. Ini adalah bentuk
pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Rudy yang tengah menangani
sengketa pulau Berhala antara Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi.
Pada tingkat gugatan di MA, Ia memenangkan gugatan Kepri. Gugatan
tersebut kini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Seluruh pihak di
Riau, turun semua, gubernur, bupati, saksi dan ahli-ahlinya. Mereka
serius. Padahal pulau Berhala ini sangat kecil loh,” urainya.
Namun ia juga menyampaikan, masih ada jalan lain jika MA memang
membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Lere-lerekang.
Menurutnya, masih ada peluang agar pulau itu tidak lepas dari Sulbar.
Senada disampaikan Sekjen Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat
(KKMSB), Salman Dianda Anwar. Ia menilai pengurusan pulau Lere-lerekan
tidak becus. “Kita punya banyak orang dan jaringan di pusat. Kenapa
tidak dimanfaatkan? Diajak semua bahu-membahu mempertahankan hak
kita,” ketusnya.
Ia berharap Pemprov Sulbar maupun pihak terkait di daerah agar tidak
berdiam diri atau sekadar berwacana. Tapi segera mengambil langkah
konkrit mempertahankan Pulau Lere-lerekang.
Temui MA dan Mendagri
Siang kemarin, Komisi I DPRD Sulbar menggelar rapat khusus dengan
Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin, Kepala Biro Pemerintahan
Kaheruddin Anas, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Dominggus
Sariang.
Dalam rapat ini, baik DPRD maupun Pemprov Sulbar akan mengambil
langkah dengan menemui MA dan Mendagri. Selain itu, mereka juga akan
menyiapkan langkah hukum agar Lere-lerekang kembali ke pangkuang
Sulbar.(rul/ham)
Lerelerekang Belum Lepas
Lerelerekang Belum Lepas
RADAR SULBAR 28/05/2012 0
JAKARTA — Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah
Tahir berkeyakinan, Pulau Lerelerekang masih dalam wilayah
administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan
resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari
wilayah Sulbar.
“Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah
Lerelerekang itu bagian dari Majene,” jelas Amirullah di Senayan City
Jakarta, Sabtu 26 Mei, malam.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku
pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang
disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan
terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau
Lerelerekang atau Larilariang.
“Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri
saja belum menerima putusan. jadi belum sepenuhnya itu benar,” tegas
praktisi hukum asal Sulawesi itu.
Penegasan serupa telah disampaikan praktisi hukum Rudy Alfonso. Rudy
menyatakan bahwa meski gugatan Kalsel dikabulkan MA, belum berarti
Pulau Lerek-lerekang lepas dari wilayah Sulbar.
Menurut Amirullah, Pulau tersebut masih dalam wilayah Sulbar meski MA
membatalkan (Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 11
tahun 2011. Dikatakan, hakim tidak akan memutus melebihi apa yang
diminta para pihak.
Namun pihaknya baru akan menentukan langkah-langkah tindaklanjut
setelah menerima salinan putusan MA secara resmi.
“Kita lihat dulu, akan dipelajari lampiran putusannya,” cetusnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menegaskan jika pihaknya belum menerima
secara resmi putusan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 Tahun 2011.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri, Eko
Subowo mengaku belum mengeahui bagaimana putusan yang resmi dari MA.
“Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap
selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut,” ujarnya.
(rul/fmc)
JAKARTA — Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah
Tahir berkeyakinan, Pulau Lerelerekang masih dalam wilayah
administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan
resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari
wilayah Sulbar.
“Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah
Lerelerekang itu bagian dari Majene,” jelas Amirullah di Senayan City
Jakarta, Sabtu 26 Mei, malam.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku
pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang
disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan
terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau
Lerelerekang atau Larilariang.
“Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri
saja belum menerima putusan. jadi belum sepenuhnya itu benar,” tegas
praktisi hukum asal Sulawesi itu.
Penegasan serupa telah disampaikan praktisi hukum Rudy Alfonso. Rudy
menyatakan bahwa meski gugatan Kalsel dikabulkan MA, belum berarti
Pulau Lerek-lerekang lepas dari wilayah Sulbar.
Menurut Amirullah, Pulau tersebut masih dalam wilayah Sulbar meski MA
membatalkan (Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 11
tahun 2011. Dikatakan, hakim tidak akan memutus melebihi apa yang
diminta para pihak.
Namun pihaknya baru akan menentukan langkah-langkah tindaklanjut
setelah menerima salinan putusan MA secara resmi.
“Kita lihat dulu, akan dipelajari lampiran putusannya,” cetusnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menegaskan jika pihaknya belum menerima
secara resmi putusan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 Tahun 2011.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri, Eko
Subowo mengaku belum mengeahui bagaimana putusan yang resmi dari MA.
“Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap
selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut,” ujarnya.
(rul/fmc)
Lerek-lerekang Belum Sepenuhnya Lepas
RADAR SULBAR 27/05/2012
JAKARTA — Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah Tahir berkeyakinan, Pulau Lerek-lerekang masih dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari wilayah Sulbar.
“Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah Lerek-lerekang itu bagian dari Majene,” jelas Amirullah di Senayan City Jakarta, Sabtu malam 26 Mei 2012.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan terhadap Permendagri nomor 43 tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang mereka sebut Lari-lariang.
“Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri saja belum menerima putusan yang jelas. Jadi belum sepenuhnya itu benar,” tegas Amirullah.
Tim Advokasi Siap Pertahankan Lereklerekan
Sabtu, 26 Mei 2012 | 15:14:30 WITA | 184 HITS
JAKARTA -- Tim advokasi Sulawesi barat siap melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan kepemilikan Pulau Lerek-lerekang.
Tokoh pendiri Sulbar, H Rahmat Hasanuddin menerangkan tim ini telah siap untuk merealisasikan program-program yang telah mereka agendakan.
Termasuk beberapa alternatif langkah hukum yang akan ditetapkan setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pulau tersebut berada tangan mereka.
"Kita sudah siapkan tim sambil menunggu amar putusan MA secara tertulis. Tapi kita sudah menduga-duga apa isinya," ujar Rahmat di Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.
Tim advokasi penyelamatan Pulau Lerek-lerekang terdiri dari, tim Sulbar dan Majene. Selain unsur pejabat, kalangan LSM, tokoh masyarakat, pemuda dan tentunya ahli hukum, mengisi formasi masing-masing tim advokasi tersebut.
Setidaknya ada dua agenda yang bakal dilakukan tim ini. Yakni, ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ke Komisi Yudisial (KY) RI. \"Untuk hakim-hakimnya, karena kami merasa tidak adil, tidak netral dan tidak obyektif,\" cetus Rahmat.
MA telah mengabulkan gugatan pihak Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk dalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar.
Bahkan dalam putusannya, MA juga menetapkan bahwa Lerek-lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Hal ini dinilai telah kelewatan. MA dianggap telah melampaui wewenang Kemendagri yang memiliki hak penentu dalam sengketa batas wilayah antar provinsi.
Putusan MA tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah. \"Menciderai hukum. Kita akan habis-habisan melalui jalur MK. Mereka tau itu, dan bukan wewenang MA,\" ungkapnya.
Rahmat menambahkan, masalah Lerek-lerekang adalah masalah martabat Sulbar. Rakyat Sulbar, kata dia, tidak akan gentar mempertahankan apa yang mejadi hak-nya.
Pengacara Lokal
Sementara itu, dalam berpekara pemerintah Sulbar maupun Majene diharap dapat memaksimalkan potensi para pengacara lokal.
Termasuk Rudy Alfonso yang kini beraktivitas di Jakarta. Rudy adalah salah satu advokat berpengalaman dan telah sering bersengketa di MA maupun MK.
"Terpenting karena kompetensi dan kemampuan Rudy. Dia pengacara kita yang menasional. Kita harus pertimbangan kedekatan emosional itu. Namun kita sebatas mengusulkan saja," ucap Wakil Ketua DPRD Sulbar H Arifin Nurdin.
Sejalan dengan itu, Rudy sendiri, mengaku selalu siap membantu, baik dalam memberi saran dan masukan maupun terlibat langsung didalam sengketa nantinya. Turut berpartisipasi merupakan bagian tanggung jawab moralnya.
Menurut dia, satu-satunya cara bagi Kalsel merebut Lerek-lerekang adalah dengan membatalkan UU pembentukan Sulbar. \"Batalkan dulu undang-undangnya (UU Sulbar,red),\" sebut Rudy yang kini menangani sengketa Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi di MK.
Dijelaskan, MK akan menerima gugatan pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya. Dan itu bisa dilakukan oleh Sulbar.
Rudy bahkan menegaskan jika pihaknya siap membantu sepenuh hati. \"Di MK kita harus duluan masuk. Saya siap jadi kuasa hukumnya pemerintah Kabupaten Majene, dan free,\" tegasnya. (rul/fmc)
http://www.fajar.co.id/read-20120526151431-tim-advokasi-siap-pertahankan-lereklerekan
ist
Rahmat Hasanuddin saat menyerahkan pernyataan sikap terkait keputusan gugatan Permendagri 43 tahun kepada pihak MA,kamis 24 mei 2012.
Rahmat Hasanuddin saat menyerahkan pernyataan sikap terkait keputusan gugatan Permendagri 43 tahun kepada pihak MA,kamis 24 mei 2012.
JAKARTA -- Tim advokasi Sulawesi barat siap melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan kepemilikan Pulau Lerek-lerekang.
Tokoh pendiri Sulbar, H Rahmat Hasanuddin menerangkan tim ini telah siap untuk merealisasikan program-program yang telah mereka agendakan.
Termasuk beberapa alternatif langkah hukum yang akan ditetapkan setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pulau tersebut berada tangan mereka.
"Kita sudah siapkan tim sambil menunggu amar putusan MA secara tertulis. Tapi kita sudah menduga-duga apa isinya," ujar Rahmat di Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.
Tim advokasi penyelamatan Pulau Lerek-lerekang terdiri dari, tim Sulbar dan Majene. Selain unsur pejabat, kalangan LSM, tokoh masyarakat, pemuda dan tentunya ahli hukum, mengisi formasi masing-masing tim advokasi tersebut.
Setidaknya ada dua agenda yang bakal dilakukan tim ini. Yakni, ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ke Komisi Yudisial (KY) RI. \"Untuk hakim-hakimnya, karena kami merasa tidak adil, tidak netral dan tidak obyektif,\" cetus Rahmat.
MA telah mengabulkan gugatan pihak Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk dalam wilayah Kabupaten Majene Sulbar.
Bahkan dalam putusannya, MA juga menetapkan bahwa Lerek-lerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel.
Hal ini dinilai telah kelewatan. MA dianggap telah melampaui wewenang Kemendagri yang memiliki hak penentu dalam sengketa batas wilayah antar provinsi.
Putusan MA tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah. \"Menciderai hukum. Kita akan habis-habisan melalui jalur MK. Mereka tau itu, dan bukan wewenang MA,\" ungkapnya.
Rahmat menambahkan, masalah Lerek-lerekang adalah masalah martabat Sulbar. Rakyat Sulbar, kata dia, tidak akan gentar mempertahankan apa yang mejadi hak-nya.
Pengacara Lokal
Sementara itu, dalam berpekara pemerintah Sulbar maupun Majene diharap dapat memaksimalkan potensi para pengacara lokal.
Termasuk Rudy Alfonso yang kini beraktivitas di Jakarta. Rudy adalah salah satu advokat berpengalaman dan telah sering bersengketa di MA maupun MK.
"Terpenting karena kompetensi dan kemampuan Rudy. Dia pengacara kita yang menasional. Kita harus pertimbangan kedekatan emosional itu. Namun kita sebatas mengusulkan saja," ucap Wakil Ketua DPRD Sulbar H Arifin Nurdin.
Sejalan dengan itu, Rudy sendiri, mengaku selalu siap membantu, baik dalam memberi saran dan masukan maupun terlibat langsung didalam sengketa nantinya. Turut berpartisipasi merupakan bagian tanggung jawab moralnya.
Menurut dia, satu-satunya cara bagi Kalsel merebut Lerek-lerekang adalah dengan membatalkan UU pembentukan Sulbar. \"Batalkan dulu undang-undangnya (UU Sulbar,red),\" sebut Rudy yang kini menangani sengketa Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi di MK.
Dijelaskan, MK akan menerima gugatan pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya. Dan itu bisa dilakukan oleh Sulbar.
Rudy bahkan menegaskan jika pihaknya siap membantu sepenuh hati. \"Di MK kita harus duluan masuk. Saya siap jadi kuasa hukumnya pemerintah Kabupaten Majene, dan free,\" tegasnya. (rul/fmc)
http://www.fajar.co.id/read-20120526151431-tim-advokasi-siap-pertahankan-lereklerekan
Lerek-lerekang Belum Lepas
Senin, 28 Mei 2012 | 11:31:15 WITA | 85 HITS
ist
Amirullah Tahir
Amirullah Tahir
JAKARTA -- Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah Tahir berkeyakinan, Pulau Lerek-lerekang masih dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari wilayah Sulbar.
"Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah Lerek-lerekang itu bagian dari Majene," jelas Amirullah di Senayan City Jakarta, Sabtu malam 26 Mei 2012.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan terhadap Permendagri nomor 43 tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lerek-lerekang atau Lari-lariang.
"Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri saja belum menerima putusan. jadi belum sepenuhnya itu benar," tegas praktisi hukum asal Sulawesi itu.
Penegasan serupa telah disampaikan praktisi hukum Rudy Alfonso. Rudy menyatakan bahwa meski gugatan Kalsel dikabulkan MA, belum berarti Pulau Lerek-lerekang lepas dari wilayah Sulbar.
Menurut Amirullah, Pulau tersebut masih dalam wilayah Sulbar meski MA membatalkan (Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 11 tahun 2011. Dikatakan, hakim tidak akan memutus melebihi apa yang diminta para pihak.
Namun pihaknya baru akan menentukan langkah-langkah tindaklanjut setelah menerima salinan putusan MA secara resmi.
"Kita lihat dulu, akan dipelajari lampiran putusannya," cetusnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menegaskan jika pihaknya belum menerima secara resmi putusan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 tahun 2011.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri, Eko Subowo mengaku belum mengeahui bagaimana putusan yang resmi dari MA.
"Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut," ujarnya. (rul/fmc)
http://www.fajar.co.id/read-20120528113115-lereklerekang-belum-lepas
Monday, May 28, 2012
Lerek lerekang memang milik SULBAR
Undang-Undang yang mendukung pulau lerek lerekang masuk ke wilayah
Sulbar, antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi,
menegaskan tentang Afdeling Mandar yang di dalamnya terdiri dari Onderafdeling
Majene, Polewali, Mamasa dan Mamuju. Pulau Lereklerekang termasuk dalam
Onderafdeling Majene.
2. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Sulawesi Utara
Tengah, yang menegaskan bahwa wilayah administrasi Majene sebagai bagian dari
provinsi Sulawesi Selatan Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat di dalam Lampiran peta pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat terdapat garis batas Provinsi yang menunjukkan bahwa Kepulauan
Balabalakang masuk kedalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Sunday, May 27, 2012
Kalsel Rebut Lere-lerekang: Anwar: Informasi Itu Tidak Benar
REPORTER: CHAERUL MARFAN
EDITOR: SUDIRMAN SAMUAL
JAKARTA — Informasi mengejutkan bahwa gugatan Pemprov Kalimantan
Selatan (Kalsel) atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau
Lari-larian/Lere-lerekang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), membuat
beberapa pejabat dan politisi Sulbar terkejut.
Informasi lepasnya Pulau Lere-lerekang dari wilayah Kabupaten Majene
disayangkan Anggota DPD RI Asri Anas. Senator asal Sulbar ini
mempertanyakan kinerja Biro Hukum maupun Biro Tata Pemerintahan
Pemprov Sulbar ketika menghadapi gugatan pihak Kalimantan Selatan
(Kalsel).
Saat bertemu dengan pihak pemprov beberapa waktu lalu, Asri telah
mewanti-wanti agar kasus gugatan Lere-lerekang di MA ditanggapi serius
dengan melakukan pendampingan. “Bagian hukum Pemprov Sulbar harus
dievaluasi secara serius tentang kerjanya dalam kasus Lere-lerekang,”
ungkap Asri di Jakarta, Selasa 15 Mei.
MA mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43
Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa pulau tersebut masuk wilayah Majene,
Sulbar. Informasi putusan tersebut juga dapat dilihat di
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.
Saat web tersebut dibuka, di bagian info perkara, gugatan dengan Tata
Usaha Negara (TUN) register 1 P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan
telah putus dengan amar putusan Kabul.
Sementara itu, Gubernur Sulbar yang dihubungi siang kemarin menyatakan
telah mendengar mengenai putusan tersebut. Namun Anwar tidak merasa
risau sebab meyakini keputusan itu belum final.
Anwar mengaku langsung melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak
terkait yang dinilai mengetahui mengenai putusan ini. “Jadi, informasi
itu tidak benar karena memang belum ada keputusan. Proses persidangan
terhenti dan tidak ada ketuk palu sehingga keputusan tersebut belumlah
dikabulkan,” ujar Anwar kepada Radar Sulbar
Berita Selengkapnya, baca RADAR SULBAR edisi rabu, 16 mei 2012
Mendagri Tunggu Salinan Putusan Lere-lerekang
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku
belum mengetahui perkembangan gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri
Nomor 43 Tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang.
Saat ditanya soal gugatan ini, ia menyebut belum menerima informasi
terbaru. “Belumlah, belum tau saya, belum. Yang sudah ada itu mengenai
pulau Berhala,” sebut Mendagri usai menghadiri rapat kerja bersama
Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, 21 Mei, malam.
Kalsel menggugat Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa
Pulau Lere-lerekang berada dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten Majene
Provinsi Sulbar. Pulau ini diklaim kaya akan sumber daya minyak dan
gas.
Gamawan menyatakan, masih menunggu putusan gugatan Kalsel (Kalimantan
Selatan) di Mahkamah Agung (MA). “Belum. Saya masih menunggu,” ucapnya
lagi, kepada Radar Sulbar.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi ruang kepada
Kalsel untuk mengajukan gugatan atas Permendagri yang ia tetapkan itu.
“Silakan saja, nanti kita hadapi,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat
itu.
Permendagri tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang ini merupakan
keputusan Mendagri yang ditetapkan untuk mengakhiri dua tahun sengketa
wilayah antara Provinsi Kalsel dan Sulbar. Pihak Kalsel menyebutnya
Pulau Lari-lariang, pulau dengan kandungan gas berkualitas tinggi.
Sebelumnya, pihak MA menyebutkan bahwa putusan atas gugatan bernomor
perkara 1P/HUM/2012 dengan amar putusan kabul adalah benar. Info
perkara ini juga disebut-sebut sebagai putusan gugatan Kalsel atas
Permendagri 32/2011. Putusan ini mencantumkan penggugat atas nama Rudy
Arifin dan termohonnya adalah Mendagri. Selanjutnya dapat dilihat di
website resmi MA,
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.
Menurut Humas MA, Ridwan M, melalui stafnya membenarkan informasi
perkara yang tercantum di website resmi MA. Hanya saja Kepala Humas MA
tidak berani memberi komentar lebih jauh terkait putusan itu. Melalui
stafnya, ia hanya memberi penegasan atas info perkara yang tercantum
di website MA.
“Iya, artinya permohonan penggugat disini memang dikabulkan,” ucap
salah satu staf di bagian informasi MA. (rul/ham)
http://www.radar-sulbar.com/beranda/mendagri-tunggu-salinan-putusan-lere-lerekang/
Lerek-lerekang Belum Sepenuhnya Lepas
JAKARTA — Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah Tahir berkeyakinan, Pulau Lerek-lerekang masih dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari wilayah Sulbar.
“Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah Lerek-lerekang itu bagian dari Majene,” jelas Amirullah di Senayan City Jakarta, Sabtu malam 26 Mei 2012.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan terhadap Permendagri nomor 43 tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lerek-lerekang yang mereka sebut Lari-lariang.
“Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri saja belum menerima putusan yang jelas. Jadi belum sepenuhnya itu benar,” tegas Amirullah.
Lere-lerekang, Siriqna To Mandar!
“Takkalai disombalang, dotai lele ruppu nalele dituwali di lolangang”.
Maksudnya, ketika kita sudah melangkah, maka pantang untuk menyerah.
Kira-kira seperti kanduangan pesan dalam falsafah yang sangat mendarah
daging di tanah Mandar ini.
Itu sebabnya susah dijumpai, orang-orang Sulbar (bisa dibaca Mandar)
yang mudah menyerah pada kondisi apapun. Bahkan rela menukar nyawa
demi mempertahankan tanah kelahirannya.
Sekarang, Pulau Lere-lerekang yang nyata secara kultur merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Provinsi
Sulbar, coba direbut Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel). Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Kalsel
terhadap kepemilikan Sulbar atas pulau itu. Jelas membuat saudara kita
di seberang laut sana jadi lebih percaya diri.
Tapi dengan semangat pantang menyerah, tidak pantas rasanya jika
putusan MA itu membuat kita menyerah, apalagi sampai bertekuk lutut.
namun tak bijak pula jika kita harus menyalahkan saudara-saudara yang
ada di Kalsel. Mereka juga berjuang mendapatkan pulau itu. Tapi
perjuangan di Sulbar harus lebih berkobar demi mempertahankan apa yang
menjadi bagian penting dari tanah kelahiran kita.
Pulau Lere-lerekang memang hanya memiliki luas enam hektar, tak
berpeghuni, hanya semak belukar yang tumbuh di sana. Namun sejak dulu,
moyang kita di Mandar sudah sering ke pulau itu dan menjadi tempat
persinggahannya saat mencari ikan. Jadi tapak sejarah itu tak boleh
hilang hanya karena putusan MA.
Sekali lagi kita tak boleh menyerah. Sebab Lere-lerekang adalah
Siriqna To Mandar! (**)
http://www.radar-sulbar.com/tajuk/lere-lerekang-siriqna-to-mandar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lere-lerekang-siriqna-to-mandar
Amirullah Tahir: Lerelerekang Tetap Wilayah Sulbar
JAKARTA — Selain Rudy Alfonso praktisi hukum lain yang hadir dalam pertemuan di rembuk nasional Pulau Lerelerekang adalah Amirullah Thahir. Praktisi hukum asal Sulawesi Selatan itu juga menyatakan Pulau Lerelerekang masih wilayah Sulbar meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011.
Ia mengungkapkan, jika tidak ada upaya hukum balik dalam 90 hari maka Permendagri 43 tahun 2011 batal demi hukum. Tapi itu bukan berarti Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan.
“Saya sependapat dengan pak Rudy Alfonso, tidak ada diktum MA yang menyebut Pulau Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan,” kata Amirullah Tahir di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene harus melakukan langkah nyata untuk mempertahankan Pulau Lerelerekang. “Langkah nyata yang harus dilakukan buat Kantor Kepala Desa di Lerelerekang meskipun pulau itu tidak berpenghuni,” jelasnya. (abu/jpnn)
Monday, May 21, 2012
Kemenangan Pulau Larilarian Jadi Kado HUT Kotabaru ke 62
REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Kembalinya Pulau Larilarian dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan kado ulang tahun dan hari jadi Kotabaru ke-62. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Muhammad Faruk, Rabu (16/5), mengatakan, bila hal itu benar, maka jadi kemenangan bagi Kalsel.
Dia mengatakan, kalau benar bahwa uji materi yang dilakukan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), maka jelas menjadi kemenangan spesial bagi Kotabaru. "Pemkab Kotabaru berencana menggelar doa bersama sebagai ucapan rasa syukur," ujarnya.
Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugian Noor MSi mengatakan, apabila nantinya status kepemilikan pulau tidak jatuh ke tangan Kalsel maka ia sebagai tokoh adat Dayak akan melakukan tindakan. "Setidaknya ada langkah serius dalam menyikapi persoalan ini, jangan sampai harga diri kita diinjak-injak orang lain," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, seorang praktisi hukum, Noor Ipansyah, menambahkan putusan terhadap gugatan Kalsel dengan nomor register 1P/HUM/2012 yang dilakukan pada 2 Mei 2012 merupakan awal yang baik. Setidaknya upaya dari pemerintah untuk memprjuangkan pulau itu terjawab sudah, akan tetapi bukan berarti itu akan jatuh ke tangan Kalsel.
"Kita mesti menunggu hasil lanjutan dari keputusan tersebut dan juga pemerintah harus terus melakukan koordinasi. Jangan sampai nantinya dengan sebab lain keputusan itu akan berubah haluan," katanya.
sulbar akan Pertahankan Lere-Lerekang
Bupati Majene
Senin, 21 Mei 2012 15:35 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan masyarakat di daerah itu akan tetap berupaya mempertahankan Pulau Lere-Lerekang.
"Mempertahankan Pulau Lere-Lerekang agar tetap masuk dalam wilayah Provinsi Sulbar adalah harga mati, segala upaya akan dilakukan pemerintah dan masyarakat mempertahankan Pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya pemerintah Kalsel," kata Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh saat melakukan pertemuan dengan Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Senin.
Pertemuan itu dalam rangka menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Pemerintah Kalimantan Selatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Lere-Lerekang adalah wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.
Gubernur mengatakan, meski MA mengabulkan gugatan uji materil Permendari Nomor 43 Tahun 2011, yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalsel, namun Pemerintah Sulbar juga tidak akan tinggal diam dan akan mempertahankannya.
Ia mengatakan, Pemerintah Sulbar akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi tepat di tengah Selat Makassar, agar tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Majene.
"Upaya hukum mengenai kepemilikan daerah ini atas Pulau Lere-Lerekang akan ditempuh dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 akan dipertahankan karena bagaimanapun secara historis dan tata pemerintahan seperti yang diatur dalam Permendagri itu, telah menetapkan Pulau Lere-Lerekan adalah bagian dari wilayah Majene," katanya.
Ia mengatakan, bukan hanya upaya hukum yang akan ditempuh tetapi pendekatan sosial dan budaya akan dikaji untuk menegaskan bahwa Lere-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulbar.
Menurut dia, sejak dahulu Pulau Lere-Lerekan yang bagi orang Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang banyak mendiami pulau itu mengenal dengan nama Pulau Lari-Lariang, sehingga pulau itu adalah mutlak wilayah Sulbar.
"Sejak zaman Belanda, Pulau Lare-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulsel yang merupakan provinsi induk dari Provinsi Sulbar sebelum provinsi ini dimekarkan. Jadi otomatis pulau tersebut adalah wilayah Sulbar," katanya.
(T.KR-MFH/S023)
COPYRIGHT © 2012
http://makassar.antaranews.com/berita/38989/sulbar-akan-pertahankan-lere-lerekang
Harga mati, Sulbar pertahankan Pulau Lere-Lerekang
Gubernur Sulawesi Barat
MAJENE,Sulbar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan masyarakat di daerah itu akan tetap berupaya mempertahankan Pulau Lere-Lerekang.
“Mempertahankan Pulau Lere-Lerekang agar tetap masuk dalam wilayah Provinsi Sulbar adalah harga mati, segala upaya akan dilakukan pemerintah dan masyarakat mempertahankan Pulau Lere-Lerekang yang terus berupaya pemerintah Kalsel,” kata Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh saat melakukan pertemuan dengan Bupati Majene Kalma Katta di Majene, Senin.
Pertemuan itu dalam rangka menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi yang diajukan Pemerintah Kalimantan Selatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Lere-Lerekang adalah wilayah Kabupaten Majene Provinsi Sulbar.
Gubernur mengatakan, meski MA mengabulkan gugatan uji materil Permendari Nomor 43 Tahun 2011, yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalsel, namun Pemerintah Sulbar juga tidak akan tinggal diam dan akan mempertahankannya.
Ia mengatakan, Pemerintah Sulbar akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan Lere-Lerekang yang terletak di perairan Sulawesi tepat di tengah Selat Makassar, agar tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Majene.
“Upaya hukum mengenai kepemilikan daerah ini atas Pulau Lere-Lerekang akan ditempuh dan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 akan dipertahankan karena bagaimanapun secara historis dan tata pemerintahan seperti yang diatur dalam Permendagri itu, telah menetapkan Pulau Lere-Lerekan adalah bagian dari wilayah Majene,” katanya.
Ia mengatakan, bukan hanya upaya hukum yang akan ditempuh tetapi pendekatan sosial dan budaya akan dikaji untuk menegaskan bahwa Lere-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulbar.
Menurut dia, sejak dahulu Pulau Lere-Lerekan yang bagi orang Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang banyak mendiami pulau itu mengenal dengan nama Pulau Lari-Lariang, sehingga pulau itu adalah mutlak wilayah Sulbar.
“Sejak zaman Belanda, Pulau Lare-Lerekang adalah wilayah Provinsi Sulsel yang merupakan provinsi induk dari Provinsi Sulbar sebelum provinsi ini dimekarkan. Jadi otomatis pulau tersebut adalah wilayah Sulbar,” katanya. (ant/mnk)
http://www.regionaltimur.com/index.php/harga-mati-sulbar-pertahankan-pulau-lere-lerekang/
Sunday, May 20, 2012
Pemprov Sulbar Diminta Pertahankan Pulau Lerek-Lerekang
SESI.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta tetap berupaya mempertahankan Pulau Lere-Lerekang di perairan Kabupaten Majene yang terus berusaha dimiliki Pemerintah Kalimantan Selatan.
"Meskipun ada pemberitaan di media bahwa Mahkamah Agung (MA), mengabulkan uji materi Permendagri Nomor 43 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Pulau Lere-Lerekang masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), itu jangan membuat pemerintah di Sulbar lengah," kata Koordinator Gerakan Perlindungan Pulau Terluar Provinsi Sulawesi Barat (GPPTS) Hatta Kainang di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, kalaupun seandainya pemberitaan di media benar adanya bahwa Pulau Lere-Lerekang diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyusul dikabulkannya Permendagri Nomor 43 tahun 2011 oleh MA, pemerintah di Sulbar harus tetap mempertahankan pulau tersebut.
"Kita juga harus menempuh jalur hukum, jangan mau kalah dengan jalur hukum yang ditempuh Pemerintah Kota Baru, karena masih banyak jalan yang bisa ditempuh pemerintah di Sulbar untuk dapat mempertahankan Pulau Lere-Lerekang yang dinamai pemerintah Kota Baru Pulau Lari-Lariang itu," kata Hatta yang juga pengacara Pemprov Sulbar ini.
Menurut dia, Pemerintah Sulbar harus melakukan langkah hukum dengan melakukan uji materil pembentukan Kabupaten Kota Baru, agar jelas batas batas wilayah Kabupaten yang telah berupaya mencaplok Pulau Lere-Lerekang yang terletak diperairan Sulawesi untuk masuk wilayahnya
"Dengan uji materil wilayah Kabupaten Kota Baru saat dibentuk, akan menjelaskan apakah Lere-Lerekang memang wilayahnya atau masuk dalam wilayah Kabupaten Majene sesuai yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011," katanya.
Ia juga meminta pemerintah di Sulbar membentuk tim pencari fakta mengenai wilayah Kabupaten Kota Baru, untuk mengetahui jelas wilayah Kabupaten tersebut, jangan sampai benar-benar berupaya mencaplok wilayah Sulbar.
Menurut dia, pemerintah di Sulbar mesti berupaya mempertahankan Pulau Lere-Lerekang karena pulau yang memiliki kandungan kekayaan gas didalamnya mencapai satu triliun akan berguna bagi demi masa depan Sulbar dalam membangun daerahnya agar lebih maju dan berkembang.
"Lere-Lerekang adalah kekayaan Sulbar yang akan dapat membangun ekonomi daerah, maka harus dipertahankan dengan segala cara dan jangan biarkan Kalsel merampasnya," katanya.(Iwn/Ant)
Pemkab Harap Nelayan Aman dari Sengketa Lari-Lariang
Jumat, 25 November 2011 21:21 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Majene, Sulawesi Barat, berharap sengketa Pulau Lari-Lariang yang terdapat di Majene, antara Sulbar dengan Kalimantan Selatan tidak merugikan nalayan yang memanfaatkan pulau tersebut sebagai lokasi transit saat melakukan pelayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Majene Syamsuddin Ahmad di Majene, Jumat, mengatakan Pulau Lari-Lariang adalah salah satu lokasi strategis yang dijadikan para nelayan Mejene sebagai tempat peristirahatan sementara saat melakukan pelayaran.
"Saat nelayan menangkap ikan pada malam hari dan tidak bisa langsung kembali ke daratan, maka nelayan tersebut menjadikan Pulau Lari-Lariang sebagai tempat persinggahan sebelum melanjutkan pelayaran," ungkapnya.
Dengan adanya sengketa kepemilikan pulau, dikhawatirkan bisa mengancam nasib nelayan Majene maupun nelayan dari kabupaten lain di Sulbar yang memanfaatkan pulau tersebut.
Menurutnya, sejak lama nelayan Sulbar telah menjadikan pulau itu sebagai tempat persinggahan, utamanya bagi nelayan Majene yang tepat berbatasan dengan Lari-Lariang sebab dianggap tempat tersebut satu-satunya alternatif persinggahan sebelum menuju daratan Majene.
"Kami berharap kasus ini tetap diserahkan kepada beberapa pihak yang menjadi mediator dan pemegang kebijakan, selain itu tidak dikaitkan dengan warga yang tidak mengetahui telalu jauh tentang sengketa ini," lanjut Syamsuddin.
Terkait sengketa kepemilikan Lari-Lariang, dia mengaku bahwa saat ini Sulbar memiliki peluang yang cukup besar untuk menguasai pulau tersebut sesuai hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan Lari-lariang dalam kawasan Sulbar.
Pada lain hal, Kalsel masih tetap bertahan dan mengklaim kepemilikian pulau itu yang dianggap masuk dalam kawasan Kalsel dengan beberapa pertimbangan serta alasan sejarah.
"Kami menganggap hal tersebut sebagai proses yang wajar, lagipula saat ini Pemprov Sulbar juga telah melakukan negosiasi dengan beberapa pihak termasuk kepada Pemprov Kalsel. Yang jelasnya, kami berharap sengketa ini tidak melibatkan warga," ungkapnya. (T.PSO-284/M027)
COPYRIGHT © 2011
http://makassar.antaranews.com/berita/34155/pemkab-harap-nelayan-aman-dari-sengketa-lari-lariang
Bupati Majene Tetap Berupaya Rebut Pulau Lerek-Lerekan
Selasa, 15 Mei 2012 21:18 WITA | Sulbar
Bupati Majene, Kalma Katta
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta mengatakan tetap berupaya merebut Pulau Lerek-Lerekan dengan adanya informasi yang dinyatakan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait kepemilikan pulau tersebut diambil alih Kotabaru melalui keputusan Mahkamah Agung.
"Sampai saat ini kami belum mendengar keterangan resmi dari MA terkait upaya uji materi Pemkab Kotabaru terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang adanya keputusan MA untuk mengembalikan pulau tersebut pada Kotabaru," ungkapnya.
Dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan letak Pulau Lerek-Lerekan berada dalam wilayah geografis Sulbar dan berbatasan langsung dengan Majene.
Pernyataan Ketua DPRD Kotabaru melalui LKBN Antara dianggap belum merupakan keputusan resmi sebab belum ada pemberitahuan resmi MA kepada Pemkab Majene.
"Memang benar ada informasi yang kami dapatkan dari LKBN Antara bahwa uji materi yang diajukan Kotabaru untuk merebut pulau tersebut disepakati oleh MA, namun kami tetap menunggu keputusan resmi dari MA untuk mengambil langkah agar pulau tersebut tetap sesuai keputusan sebelumnya," tutur Kalma.
Dikatakan, langkah yang paling mungkin dilakukan oleh Pemkab Majene adalah melakukan koordinasi kepada Pemprov Sulbar sebab urusan kepemilikan dan batas-batas pulau berada pada pemprov.
Termasuk langkah apa saja yang akan ditempuh tetap akan dikoordinasikan kepada Pemprov Sulbar.
Dia mengaku, Pemkab Majene optimis tetap memiliki pulau tersebut sebab tidak mudah untuk merubah keputusan menteri yang telah ditetapkan sebelumnya, apalagi beberapa langkah telah dikoordinasikan kepada pemerintah pusat untuk mengelola kandungan minyak dan gas yang terdapat di sekitar kawasan pulau tersebut.
"Mengamati kasus tersebut, Pemkab Majene juga tidak memiliki wewenang secara langsung untuk mengambil langkah hukum sebab proses hukum yang ditempuh oleh Kotabaru tidak diajukan kepada Pemkab Majene melainkan diajukan kepada Kemendagri," jelas Kalma.
Dia hanya berharap agar informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulbar untuk melakukan koordinasi kepada Kemendagri sebagai pihak tergugat dan mencari upaya agar kepemilikan pulau tersebut tetap berada ditangan Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar.
"Kami baru bisa mengambil langkah jika itu merupakan petunjuk dari Gubernur Sulbar sebab kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung menemui MA guna mengambil langkah hukum sebab kami bukan berada pada posisi tergugat," tandasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulbar, Ahmad Rafli Nur mengatakan hal serupa. Dia mengaku kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Sulbar untuk mengambil keputusan dan menentukan langkah apa saja yang akan ditempuh. (T.KR-AHN/Y006)
COPYRIGHT © 2012
Mahasiswa Dukung Pemkab Majene Pertahankan Lerek-Lerekan
Kota Majene
Rabu, 16 Mei 2012 05:32 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sejumlah kelompok mahasiswa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyatakan dukungan agar pemerintah kabupaten setempat mempertahankan Pulau Lerek-lerekan tetap berada di wilayah Majene.
Dukungan itu mereaksi pernyataan Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan bahwa Pulau Lerek-lerekan dialihkan ke Kotabaru berdasarkan hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) tentang Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.
Ketua Himpinan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Barat, Wahyu di Majene, mengatakan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 merupakan bukti nyata pemerintah pusat mengeluarkan keputusan untuk menjadikan Lerek-lerekan sebagai bagian dari Majene.
"Saya rasa keputusan MA untuk menyetujui uji meteri Pemkab Kotabaru merupakan kekeliruan sebab Permendagri merupakan keputusan yang telah melalui beberapa langkah, baik langkah hukum, sosial, politik, maupun tinjauan kebudayaan dan kesejarahan sebelum peraturan itu ditetapkan," tegasnya.
Dia berharap pernyataan Pemkab Kotabaru terkait kepemilikan Lerek-lerekan belum merupakan keputusan hukum tetap, sejumlah mahasiswa tetap mendukung agar pulau yang telah menjadi sejarah nenek moyang warga Majene dan Sulbar tetap dipertahankan dalam kawasan Majene.
Senada dengan Wahyu, Ketua PMII Majene juga menyatakan dukungannya kepada Pemkab Majene agar pulau tersebut tidak sampai lepas dari Majene. Sangat banyak bukti sejarah yang membuktikan pulau itu telah menjadi persinggahan sejumlah nelayan Majene.
"Selama ini, kita kenal sejarah pelaut Majene yang sudah malang melintang di berbagai pulau di Indonesia, bahkan telah mendatangi beberapa negara hanya dengan menggunakan perahu tradisioanal. Sementara, kita ketahui sejarah maritim Kotabaru tidak begitu menonjol dibanding Majene," jelasnya.
Dukungan yang sama dari Ketua Lembaga Studi Untuk Perubahan (LSUP) Majene, Suaib. Dia mengaku, meskipun secara geografis pulau tersebut lebih dekat dengan Pulau Kalimantan, namun pulau itu sudah sejak lama ditemukan oleh para nelayan dari Sulbar.
Selain kelompok tersebut, sejumlah kelompok mahasiswa dan kepemudaan lainnya menyatakan dukungan serupa kepada Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar untuk tetap menguasai pulai tersebut sebagai warisan nenek moyang Sulbar. (T.KR-AHN/A013)
COPYRIGHT © 2012
http://makassar.antaranews.com/berita/38869/mahasiswa-dukung-pemkab-majene-pertahankan-lerek-lerekan
Majene Bentuk Tim Pastikan Status Pulau Lerek-Lerekan
Kamis, 17 Mei 2012 08:33 WITA | Sulbar
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Majene Sulawesi Barat membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti dan memperjelas status kepemilikan Pulau Lerek-lerekan yang saat ini juga diklaim Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Tim tersebut dibentuk oleh Bupati Majene, setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Kabupaten, Rektor Universitas Sulbar, beberapa anggota DPRD Majene, tokoh masyarakat, dengan nelayan Majene di ruang rapat kantor Bupati Majene, Rabu.
Bupati Majene Kalma Katta mengaku pada dasarnya belum ada informasi dan dasar hukum yang kuat terkait pengalihan kepemilikan Lerek-lerekan kepada Kotabaru. Tim tersebut dibentuk untuk memastikan kejelasan kepemilikan pulau oleh Majene melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011.
"Kita memang mengetahui ada gugatan Kotabaru terhadap Permendagri tersebut, namuan hingga saat ini belum ada kejelasan. Selain itu, dari hasil koordinasi saya dengan Gubernur Sulbar, dia mengaku informasi yang disampaikan Pemkab Kotabaru tidak perlu menimbulkan provokasi di kelangan masyarakat Majene sebelum ada kejelasan," katanya.
Bupati menyatakan Pemkab Majene tetap harus mengambil langkah meskipun informasi yang diterima belum memiliki kekuatan hukum formal, tetap ada peluang pulau tersebut diambil alih oleh Kotabaru sebab saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Sekkab Majene Syamsiar Muchtar Mahmud mengusulkan, Majene tetap harus menganggap informasi tersebt adalah sebuah kebenaran dengan melakukan beberapa upaya, termasuk upaya hukum maupun upaya persuasif jika beberapa langkah tersebut memang memungkinkan untuk ditempuh.
"Kita tetap melakukan langkah dan upaya meskipun informasi pengalihan pulau tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap sebab kepemilikan Lerek-lerekan bukan hanya sebatas melihat potensi di sekitar pulau. Jika dilihat dari kesejarahan, pulau itu memang termasuk dalam kewasan Majene sejak ratusan tahun silam," katanya.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Majene, Asriadi mengusulkan Pemkab Majene segera membentuk tim khusus untuk melakukan beberapa langkah, di antaranya melakukan koordinasi kepada Gubenrur Sulbar, koordinasi kepada Kemendagi, dan mencari fakta hukum ke MA yang saat ini menangani kasus tersebut.
Dari hasil pembentukan tim yang terdiri dari beberapa unsur memutuskan untuk langsung menemui Gubernur Sulbar yang saat ini tengah berada di Jakarta dan segera melakukan koordinasi terkait beberapa langkah yang telah dikoordinasikan di Majene dan akan ditindaklanjuti ke beberapa lembaga maupun pihak terkait. (T.KR-AHN/S023)
COPYRIGHT © 2012
http://makassar.antaranews.com/berita/38882/majene-bentuk-tim-pastikan-status-pulau-lerek-lerekan
Subscribe to:
Posts (Atom)