Undang-Undang yang mendukung pulau lerek lerekang masuk ke wilayah
Sulbar, antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi,
menegaskan tentang Afdeling Mandar yang di dalamnya terdiri dari Onderafdeling
Majene, Polewali, Mamasa dan Mamuju. Pulau Lereklerekang termasuk dalam
Onderafdeling Majene.
2. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Sulawesi Utara
Tengah, yang menegaskan bahwa wilayah administrasi Majene sebagai bagian dari
provinsi Sulawesi Selatan Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat di dalam Lampiran peta pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat terdapat garis batas Provinsi yang menunjukkan bahwa Kepulauan
Balabalakang masuk kedalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat.
No comments:
Post a Comment