Monday, May 28, 2012

Lerek lerekang memang milik SULBAR


Undang-Undang yang mendukung pulau lerek lerekang masuk ke wilayah Sulbar, antara lain:
1.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, menegaskan tentang Afdeling Mandar yang di dalamnya terdiri dari Onderafdeling Majene, Polewali, Mamasa dan Mamuju. Pulau Lereklerekang termasuk dalam Onderafdeling Majene.
2.     Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Sulawesi Utara Tengah, yang menegaskan bahwa wilayah administrasi Majene sebagai bagian dari provinsi Sulawesi Selatan Tenggara
3.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat di dalam Lampiran peta pembentukan Provinsi Sulawesi Barat terdapat garis batas Provinsi yang menunjukkan bahwa Kepulauan Balabalakang masuk kedalam wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat.

No comments:

Post a Comment