Sunday, May 27, 2012
Kalsel Rebut Lere-lerekang: Anwar: Informasi Itu Tidak Benar
REPORTER: CHAERUL MARFAN
EDITOR: SUDIRMAN SAMUAL
JAKARTA — Informasi mengejutkan bahwa gugatan Pemprov Kalimantan
Selatan (Kalsel) atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau
Lari-larian/Lere-lerekang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), membuat
beberapa pejabat dan politisi Sulbar terkejut.
Informasi lepasnya Pulau Lere-lerekang dari wilayah Kabupaten Majene
disayangkan Anggota DPD RI Asri Anas. Senator asal Sulbar ini
mempertanyakan kinerja Biro Hukum maupun Biro Tata Pemerintahan
Pemprov Sulbar ketika menghadapi gugatan pihak Kalimantan Selatan
(Kalsel).
Saat bertemu dengan pihak pemprov beberapa waktu lalu, Asri telah
mewanti-wanti agar kasus gugatan Lere-lerekang di MA ditanggapi serius
dengan melakukan pendampingan. “Bagian hukum Pemprov Sulbar harus
dievaluasi secara serius tentang kerjanya dalam kasus Lere-lerekang,”
ungkap Asri di Jakarta, Selasa 15 Mei.
MA mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43
Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa pulau tersebut masuk wilayah Majene,
Sulbar. Informasi putusan tersebut juga dapat dilihat di
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.
Saat web tersebut dibuka, di bagian info perkara, gugatan dengan Tata
Usaha Negara (TUN) register 1 P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan
telah putus dengan amar putusan Kabul.
Sementara itu, Gubernur Sulbar yang dihubungi siang kemarin menyatakan
telah mendengar mengenai putusan tersebut. Namun Anwar tidak merasa
risau sebab meyakini keputusan itu belum final.
Anwar mengaku langsung melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak
terkait yang dinilai mengetahui mengenai putusan ini. “Jadi, informasi
itu tidak benar karena memang belum ada keputusan. Proses persidangan
terhenti dan tidak ada ketuk palu sehingga keputusan tersebut belumlah
dikabulkan,” ujar Anwar kepada Radar Sulbar
Berita Selengkapnya, baca RADAR SULBAR edisi rabu, 16 mei 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment