Wednesday, May 30, 2012

Lerelerekang Belum Lepas


Lerelerekang Belum Lepas
RADAR SULBAR 28/05/2012 0


JAKARTA — Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah
Tahir berkeyakinan, Pulau Lerelerekang masih dalam wilayah
administrasi Kabupaten Majene Sulbar.
Kepada wartawan di Jakarta, ia menegaskan bahwa sebelum ada keputusan
resmi dari Mahkamah Agung (MA), Lerek-lerekang belum lepas dari
wilayah Sulbar.
“Kita tetap berkeyakinan Permen itu sudah benar bahwa wilayah
Lerelerekang itu bagian dari Majene,” jelas Amirullah di Senayan City
Jakarta, Sabtu 26 Mei, malam.
Terlebih karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri selaku
pihak yang berperkara belum menerima putusan resmi dari MA yang
disebut-sebut telah mengabulkan gugatan Pemprov Kalimantan Selatan
terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau
Lerelerekang atau Larilariang.
“Bagaimana kita bisa ngomong kalau itu pulau sudah lepas. Mendagri
saja belum menerima putusan. jadi belum sepenuhnya itu benar,” tegas
praktisi hukum asal Sulawesi itu.
Penegasan serupa telah disampaikan praktisi hukum Rudy Alfonso. Rudy
menyatakan bahwa meski gugatan Kalsel dikabulkan MA, belum berarti
Pulau Lerek-lerekang lepas dari wilayah Sulbar.
Menurut Amirullah, Pulau tersebut masih dalam wilayah Sulbar meski MA
membatalkan (Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 11
tahun 2011. Dikatakan, hakim tidak akan memutus melebihi apa yang
diminta para pihak.
Namun pihaknya baru akan menentukan langkah-langkah tindaklanjut
setelah menerima salinan putusan MA secara resmi.
“Kita lihat dulu, akan dipelajari lampiran putusannya,” cetusnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga menegaskan jika pihaknya belum menerima
secara resmi putusan gugatan Kalsel atas Permendagri 43 Tahun 2011.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri, Eko
Subowo mengaku belum mengeahui bagaimana putusan yang resmi dari MA.
“Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap
selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut,” ujarnya.
(rul/fmc)

No comments:

Post a Comment