Tuesday, May 15, 2012

Kalsel Rebut Lere-lerekang: Anwar: Informasi Itu Tidak Benar





REPORTER: CHAERUL MARFAN


EDITOR: SUDIRMAN SAMUAL


JAKARTA — Informasi mengejutkan bahwa gugatan Pemprov Kalimantan

Selatan (Kalsel) atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau

Lari-larian/Lere-lerekang dikabulkan Mahkamah Agung (MA), membuat

beberapa pejabat dan politisi Sulbar terkejut.

Informasi lepasnya Pulau Lere-lerekang dari wilayah Kabupaten Majene

disayangkan Anggota DPD RI Asri Anas. Senator asal Sulbar ini

mempertanyakan kinerja Biro Hukum maupun Biro Tata Pemerintahan

Pemprov Sulbar ketika menghadapi gugatan pihak Kalimantan Selatan

(Kalsel).

Saat bertemu dengan pihak pemprov beberapa waktu lalu, Asri telah

mewanti-wanti agar kasus gugatan Lere-lerekang di MA ditanggapi serius

dengan melakukan pendampingan. “Bagian hukum Pemprov Sulbar harus

dievaluasi secara serius tentang kerjanya dalam kasus Lere-lerekang,”

ungkap Asri di Jakarta, Selasa 15 Mei.

MA mengabulkan gugatan Pemprov Kalsel terhadap Permendagri Nomor 43

Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa pulau tersebut masuk wilayah Majene,

Sulbar. Informasi putusan tersebut juga dapat dilihat di


http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.


Saat web tersebut dibuka, di bagian info perkara, gugatan dengan Tata

Usaha Negara (TUN) register 1 P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan

telah putus dengan amar putusan Kabul.

Sementara itu, Gubernur Sulbar yang dihubungi siang kemarin menyatakan

telah mendengar mengenai putusan tersebut. Namun Anwar tidak merasa

risau sebab meyakini keputusan itu belum final.

Anwar mengaku langsung melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak

terkait yang dinilai mengetahui mengenai putusan ini. “Jadi, informasi

itu tidak benar karena memang belum ada keputusan. Proses persidangan

terhenti dan tidak ada ketuk palu sehingga keputusan tersebut belumlah

dikabulkan,” ujar Anwar kepada Radar Sulbar


Berita Selengkapnya, baca RADAR SULBAR edisi rabu, 16 mei 2012

No comments:

Post a Comment