Wednesday, May 30, 2012
Mahkamah Agung Lampaui Kewenangan Mendagri
RADAR SULBAR 25/05/2012
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengajukan gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen Pum) Kemendagri Eko Subowo, mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Kalimantan Selatan (Kalsel) atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2011.
Selain membatalkan permendagri tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang itu, MA juga menetapkan bahwa pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel.
Hal ini dinilai telah mengambil hak atau melampaui kewenangan Kemendagri tentang penetapan batas wilayah antara provinsi di Indonesia. “Kalau dari Kemendagri yang sudah kami bicarakan dengan kepala biro hukum memang langkahnya adalah sengketa kewenangan dulu. Itu yang kita pikirkan, sengketa kewenangan antar lembaga negara dulu,” papar Eko dihadapan sejumlah perwakilan Provinsi Sulbar, Kamis 24 Mei.
Ia juga mengutarakan, adanya kemungkinan Peninjauan Kembali (PK). “Akan lebih manis kalau Sulbar yang ajukan. Karena ini bukan hanya Mendagri dengan Kalsel tapi juga ada Sulbar,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera mempelajari salinan putusan MA agar dapat lebih dalam mempersiapkan rencana langkah selanjutnya. “Mendagri belum terima salinan, sehingga belum bisa menentukan sikap selanjutnya sebelum mempelajari salinan putusan tersebut,” tambah Eko.
Tim Sulbar yang terdiri atas tokoh masyarakat Sulbar, pihak eksekutif dan legislatif Sulbar dan pimpinan DPRD Majene sempat membacakan sikap mereka atas putusan MA itu.
Pernyataan sikap dibacakan Wakil Ketua DPRD Sulbar H Arifin Nurdin bersama Asisten I Pemprov Sulbar Aksan Djalaluddin, dan Ketua DPRD Majene Hajar Nuhung.
Seluruh elemen masyarakat Sulbar menyayangkan dan dengan tegas menolak putusan MA serta akan melakukan upaya hukum agar Pulau Lere-lerekang tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Majene. “Putusan tersebut bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Arifin.
Pernyataan sikap itu memuat beberapa hal. Pertama, menyesalkan putusan MA yang membatalkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Penegasan Status Pulau Lereklerekan sebagai Wilayah Administrasi Pemerintahan Majene Sulbar, sekaligus menyatakan menolak putusan MA tersebut dengan melakukan langkah-langkah hukum sebagai perlawanan agar putusan MA tersebut batal demi hukum. Karena sangat bertentangan dengan azas keadilan dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, wilayah administrasi Kabupaten Majene Sulbar tetap meliputi Pulau Lere-lerekang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara & Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah, serta Undang-undang 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat beserta fakta-fakta hukum lainnya.
Ketiga, menolak tegas segala bentuk kegiatan yang dilakukan pihak manapun di wilayah pulau lereklerekan tanpa seizin Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar, dan atas kegiatan tanpa izin tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang akan menimbulkan resiko bagi siapapun yang melakukannya.
Terakhir, mendesak pihak-pihak terkait mencermati permasalahan ini yang ditengarai sarat dengan tindakan-tindakan yang mencemari penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia. Terutama kepada Mendagri untuk segera mengambil langkah hukum terkait kewenangannya menetapkan kembali status Pulau Lere-lerekang sebagai wilayah administrasi Pemkab Majene Sulbar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 198 tentang kewenangan Mendagri untuk memutus sengketa atas wilayah administrasi pemerintahan provinsi di Indonesia.
Pernyataan sikap ini sebagai hasil Rembug Nasional Sulawesi Barat pada Rabu, 23 Mei 2012 di Jakarta. Pernyataan ini juga dibacakan oleh Rahmat Hasanuddin dan di gedung MA dan diserahkan kepada Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono. (rul/ham)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment