Wednesday, May 30, 2012

Rudy Alfonso: Lerelerekang Masih Wilayah Sulbar


RADAR SULBAR 23/05/2012 0





JAKARTA — Pengacara nasional Rudy Alfonso, menegaskan, meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerelerekang, pulau tersebut masih merupakan milik Sulbar.


Itu karena Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat sejauh ini masih berlaku. Dalam UU 26 tahun 2004 sangat jelas tersebut batas-batas wilayah Sulbar.


“Permendagri 43 boleh dibatalkan, tapi Undang-undang Pembentukan Sulbar tetap berlaku,” kata Rudy Alfonso saat rembuk nasional tentang Lerelerekang di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).


Ia menyebutkan, meski Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan 100 kali tapi jika Undang-undang tidak dibatalkan maka Lerelerekang tetap wilayah Sulbar. “Tak sejengkal pun wilayah Lerelerekang masuk Kalimantan Selatan,” ungkapnya. (abu/jpnn)

No comments:

Post a Comment