Sunday, May 27, 2012
Amirullah Tahir: Lerelerekang Tetap Wilayah Sulbar
JAKARTA — Selain Rudy Alfonso praktisi hukum lain yang hadir dalam pertemuan di rembuk nasional Pulau Lerelerekang adalah Amirullah Thahir. Praktisi hukum asal Sulawesi Selatan itu juga menyatakan Pulau Lerelerekang masih wilayah Sulbar meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2011.
Ia mengungkapkan, jika tidak ada upaya hukum balik dalam 90 hari maka Permendagri 43 tahun 2011 batal demi hukum. Tapi itu bukan berarti Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan.
“Saya sependapat dengan pak Rudy Alfonso, tidak ada diktum MA yang menyebut Pulau Lerelerekang masuk wilayah Kalimantan Selatan,” kata Amirullah Tahir di Golden Boutique Hotel Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene harus melakukan langkah nyata untuk mempertahankan Pulau Lerelerekang. “Langkah nyata yang harus dilakukan buat Kantor Kepala Desa di Lerelerekang meskipun pulau itu tidak berpenghuni,” jelasnya. (abu/jpnn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment