Sunday, May 27, 2012
Mendagri Tunggu Salinan Putusan Lere-lerekang
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku
belum mengetahui perkembangan gugatan Pemprov Kalsel atas Permendagri
Nomor 43 Tahun 2011 tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang.
Saat ditanya soal gugatan ini, ia menyebut belum menerima informasi
terbaru. “Belumlah, belum tau saya, belum. Yang sudah ada itu mengenai
pulau Berhala,” sebut Mendagri usai menghadiri rapat kerja bersama
Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin, 21 Mei, malam.
Kalsel menggugat Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa
Pulau Lere-lerekang berada dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten Majene
Provinsi Sulbar. Pulau ini diklaim kaya akan sumber daya minyak dan
gas.
Gamawan menyatakan, masih menunggu putusan gugatan Kalsel (Kalimantan
Selatan) di Mahkamah Agung (MA). “Belum. Saya masih menunggu,” ucapnya
lagi, kepada Radar Sulbar.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi ruang kepada
Kalsel untuk mengajukan gugatan atas Permendagri yang ia tetapkan itu.
“Silakan saja, nanti kita hadapi,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat
itu.
Permendagri tentang kepemilikan Pulau Lere-lerekang ini merupakan
keputusan Mendagri yang ditetapkan untuk mengakhiri dua tahun sengketa
wilayah antara Provinsi Kalsel dan Sulbar. Pihak Kalsel menyebutnya
Pulau Lari-lariang, pulau dengan kandungan gas berkualitas tinggi.
Sebelumnya, pihak MA menyebutkan bahwa putusan atas gugatan bernomor
perkara 1P/HUM/2012 dengan amar putusan kabul adalah benar. Info
perkara ini juga disebut-sebut sebagai putusan gugatan Kalsel atas
Permendagri 32/2011. Putusan ini mencantumkan penggugat atas nama Rudy
Arifin dan termohonnya adalah Mendagri. Selanjutnya dapat dilihat di
website resmi MA,
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=251102e0-40a4-10a4-f15a-30373432.
Menurut Humas MA, Ridwan M, melalui stafnya membenarkan informasi
perkara yang tercantum di website resmi MA. Hanya saja Kepala Humas MA
tidak berani memberi komentar lebih jauh terkait putusan itu. Melalui
stafnya, ia hanya memberi penegasan atas info perkara yang tercantum
di website MA.
“Iya, artinya permohonan penggugat disini memang dikabulkan,” ucap
salah satu staf di bagian informasi MA. (rul/ham)
http://www.radar-sulbar.com/beranda/mendagri-tunggu-salinan-putusan-lere-lerekang/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment