Selasa, 15 Mei 2012 21:18 WITA | Sulbar
Bupati Majene, Kalma Katta
Majene, Sulbar (ANTARA News) - Bupati Majene, Sulawesi Barat, Kalma Katta mengatakan tetap berupaya merebut Pulau Lerek-Lerekan dengan adanya informasi yang dinyatakan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait kepemilikan pulau tersebut diambil alih Kotabaru melalui keputusan Mahkamah Agung.
"Sampai saat ini kami belum mendengar keterangan resmi dari MA terkait upaya uji materi Pemkab Kotabaru terhadap Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang adanya keputusan MA untuk mengembalikan pulau tersebut pada Kotabaru," ungkapnya.
Dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan letak Pulau Lerek-Lerekan berada dalam wilayah geografis Sulbar dan berbatasan langsung dengan Majene.
Pernyataan Ketua DPRD Kotabaru melalui LKBN Antara dianggap belum merupakan keputusan resmi sebab belum ada pemberitahuan resmi MA kepada Pemkab Majene.
"Memang benar ada informasi yang kami dapatkan dari LKBN Antara bahwa uji materi yang diajukan Kotabaru untuk merebut pulau tersebut disepakati oleh MA, namun kami tetap menunggu keputusan resmi dari MA untuk mengambil langkah agar pulau tersebut tetap sesuai keputusan sebelumnya," tutur Kalma.
Dikatakan, langkah yang paling mungkin dilakukan oleh Pemkab Majene adalah melakukan koordinasi kepada Pemprov Sulbar sebab urusan kepemilikan dan batas-batas pulau berada pada pemprov.
Termasuk langkah apa saja yang akan ditempuh tetap akan dikoordinasikan kepada Pemprov Sulbar.
Dia mengaku, Pemkab Majene optimis tetap memiliki pulau tersebut sebab tidak mudah untuk merubah keputusan menteri yang telah ditetapkan sebelumnya, apalagi beberapa langkah telah dikoordinasikan kepada pemerintah pusat untuk mengelola kandungan minyak dan gas yang terdapat di sekitar kawasan pulau tersebut.
"Mengamati kasus tersebut, Pemkab Majene juga tidak memiliki wewenang secara langsung untuk mengambil langkah hukum sebab proses hukum yang ditempuh oleh Kotabaru tidak diajukan kepada Pemkab Majene melainkan diajukan kepada Kemendagri," jelas Kalma.
Dia hanya berharap agar informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulbar untuk melakukan koordinasi kepada Kemendagri sebagai pihak tergugat dan mencari upaya agar kepemilikan pulau tersebut tetap berada ditangan Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar.
"Kami baru bisa mengambil langkah jika itu merupakan petunjuk dari Gubernur Sulbar sebab kami tidak memiliki kewenangan untuk langsung menemui MA guna mengambil langkah hukum sebab kami bukan berada pada posisi tergugat," tandasnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulbar, Ahmad Rafli Nur mengatakan hal serupa. Dia mengaku kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Sulbar untuk mengambil keputusan dan menentukan langkah apa saja yang akan ditempuh. (T.KR-AHN/Y006)
COPYRIGHT © 2012
No comments:
Post a Comment